Delon: Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati Minut Tunggu Hasil Pansus Dewan -->
Cari Berita

Advertisement

Delon: Pembayaran Lahan Sekitar Kantor Bupati Minut Tunggu Hasil Pansus Dewan

Selasa, 11 Februari 2020

Denny K Lolong

MINUT -- Ketua DPRD Denny K Lolong S.Sos memastikan 2020 ini Pemkab Minut tak akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan sekitar kantor Bupati sebelum di bentuk Panitia Khusus (Pansus)

Hal ini ditegaskan Delon sapaan akrabnya ketua DPRD Minut menyusul adanya putusan Pengadilan terkait pembayaran lahan lewat APBD Minut.

"Tak ada ganti rugi lahan sekitar kantor bupati sebelum dibentuk Pansus lahan kantor Bupati. Karena hasil Pansus yang sudah disepakati dalam sidang paripurna dewan akhir 2019 lalu yang nantinya dijadikan rujukan atas boleh tidaknya lahan sekitar kantor Bupati dibayar atau tudak melalui APBD," tukas Delon kepada awak media usai menggelar rapat internal DPC dan PAC PDI Perjuangan Minut terkait peringatan 4 tahun masa kepemimpinan OD-SK sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut bertempat di restoran KNT yang berlokasi di jalan Soekarno Minut.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang sejatinya Senin, (10/2) 2020 menggelar sidang Aanmaning yang kedua kalinya terhadap putusan perdamaian atas pembayaran lahan sekitar kantor Bupati Minut batal dan ditunda Selasa, (11/2) 2020.

"Sidangnya ditunda besok, Selasa (hari ini,red)," tulis ketua PN Airmadidi Muhamad Sholeh SH MH dalam pesan Whats Up yang dikirim ke awak media.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pemkab Minut Stevie Da Costa SH, saat berada di PN Airmadidi, nebjelaskan dalam hal ini sebagai pihak tergugat sejauh ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Airmadidi.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan, namun labgkah musyawarah untuk menyelesaikan persoalan inu dengan termohon sudah dilakukan, meski begitu kita juga tidak mengabaikan pytusan hukum yang nanti dikeluarkan pihak pengadilan," tukas Da Costa.

Senada, Kuasa Hukum termohon Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Daniel Mathew Rumempe (DMR), Novie Kolinug SH, selaku ahli waris lahan sekitar kantor Bupati Minut keukeh dengan tuntutan berdasarkan putusan damai atas pembayaran lahan yang dikeluarkan PN Airmadidi.

Dan pihak termohon juga akan taat dan patuh terhadap apa yang nantinya diputuskan, sebab proses hukumnya sedang bergulir di pengadilan.

"Kita juga melangkah sesuai putusan pengadilan, dan saat ini pengadilan sedang menggelar sidang Aanmaning atau peringatan atas putusan yang sudah dikeluarkan terhadap tergugat. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," beber Kolinug.(ayi)