Sidang Pembuktian 8000 m2 Lahan di Desa Paputungan, Warga Keukeh Belum Lakukan Transaksi Jual Beli Dengan Perusahaan -->
Cari Berita

Advertisement

Sidang Pembuktian 8000 m2 Lahan di Desa Paputungan, Warga Keukeh Belum Lakukan Transaksi Jual Beli Dengan Perusahaan

Kamis, 06 Februari 2020

Masih 131 Bidang Berpotensi Masalah   


Pihak-pihak terkait saat menunjukan bukti surat di hadapan majelis hakim PN Airmadidi

MINUT – Sidang perdata Nomor 115 yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dengan penggugat Lertji K atas dan tergugat PT Bhineka Manca Wisata (BMW) terkait lahan seluas 8 ribu m2. Sidang yang digelar, Rabu (5/2) masuk tahap akhir pembuktian surat.

Berdasarkan pantauan media ini, saat sidang dibuka Majelis Hakim yang diketuai Adhyaksa David Pradipta SH, dengan anggota Haryanto Mamonto SH, dan Steven Walukow SH, dengan Panitera Nancy Koraag, bersama pihak-pihak terkait langsung diminta menunjukkan surat yang menjadi bukti masing-masing pihak.

Buktinya, dalam persidangan selain Penasehat Hukum (PH) penggugat, pihak PH tergugat PT BMW, tergugat 1 pihak Polres Minut, dan tergugat 2, pihak Kodim dan turut tergugat pihak BPN/ATR Minut langsung diminta majelis untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan surat yang sah di meja persidangan atas lahan yang diperkarakan. 

Sejurus usai memeriksa semua surat yang diajukan masing-masing pihak majelis kemudian meminta agar bukti-bukti surat yang dimiliki penggugat agar bisa dilegalisir untuk kemudian dimasukkan kembali dalam sidang yang akan digelar Kamis (6/2) di ruang sidang PN Airmadidi.

“Jadi tolong surat-surat yang dijadikan bukti dari penggugat agar dilegalisir untuk dimasukan lagi ke pengadilan dalam sidang ke majelis, pada besok Kamis (6/2) kami tunggu hingga pukul 11 siang sebelum majelis akan melangkah pada sidang selanjutnya untuk kesimpulan,” tutur ketua Majelis Hakim Adhyaksa David Pradipta SH, sebelum mengetuk palu sidang dan menutup agenda pemeriksaan bukti surat.

Dalam keterangan pers, David yang juga sebagai Humas PN Airmadidi menjelaskan bahwa kasus perdata sengketa lahan antara penggugat Lertje K dengan tergugat PT BMW masing-masing memiliki dalil atas kepemilikan lahan yang disengketakan di desa Paputungan.

“Jadi penggugat Lertje ini memiliki dalil bahwa lahan yang diklaimnya yang kini dikuasai PT BMW sekira 8 ribu m2 belum pernah diperjual belikan. Sementara PT BMW sebaliknya mereka memiliki dalil sudah menguasai lahan tersebut dan telah melakukan transaksi jual beli yang dibktikan dengan akta jual beli.

Nah, dalil-dalil penggugat dan tergugat inilah yang kita periksa disidang lewat pembuktian bukti-bukti surat dari masing-masing pihak,” jelas David.

Di sisi lain, pihak penggugat Lertje K, melalui PH, Reinhaard Mamalu SH, menjelaskan bahwa kepemilikan lahan yang diklaim PT BMW sudah dilakukan transaksi jual beli itu dinilai tidak benar. Alasanya, penggugat sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah membut transaksi jual beli atas lahan yang diperkarakan anehnya secara tiba-tiba perusahaan datang dan melakukan penggusuran.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang sudah kita tunjukan dihadapan majelis hakim disidang dan memang penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan PT BMW.

Memang pernah ada saksi mantan Kumtua desa Paputungan yang diajukan pihak lawan (tergugat) saat sidang dan terungkap saat tanda-tangan akta jual beli posisi penggugat dan tergugat tidak ada.

Ini aneh, padahal harusnya tanda-tangan tersebut itu harusnya dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, maka saat kami lihat ada akta jual beli yang diajukan camat kami merasa aneh,” tutur PH Mamalu.

Senada Didi Koleangan yang menjadi pendamping warga desa Paputungan yang lahanya terancam diambil pihak perusahaan menjelaskan bahwa dari sekira 350 Ha izin PT BMW sedikitnya ada 131 bidang lahan yang berpotensi bermasalah.

“Modusnya sederhana lahan-lahan yang dikuasi perusahaan ini dilakukan dengan cara pembelian perbidang, yang diantaranya potensi konfliknya karena persetujuan dari anak, maupun saudara-saudara sekandung yang tidak ada saat transaksi,” jelas Koleangan, seraya menambahkan dan yang dipersoalkan ini baru satu bidang dari sekira 131 bidang yang dikuasi masyarakat desa Paputungan.

Ia juga menyorot terkait izin hak guna pakai seluas 350 Ha lahan yang diklaim perusahaan yang nota bene itu lahan milik petani di desa Paputungan. Dimana secara otomatis petani-petani ini kehilangan pencaharian mereka.

“Tentu saja karena lahan pertanian yang tadinya dikuasi masyarakat dan sekarang sudah ada yang terjual ini juga harus ada solusi karena masyarakat sudah tak bisa bertani lagi,” tukas Koleangan.(ayi)