![]() |
Ketua Majelis Hakim Moh Sholeh (kemejan stelan dongker, tengah) saat melakukan sidang lokasi atas lagan Kakontenen dan Rerinteken beberapa waktu lalu di desa Paslaten kecamatan Kauditan |
MINUT -- Saksi pelapor Eddy Frederik Kalumata mencium ada aroma tak sedap dalam proses perkara pidana No:120/PID.B/PN.ARM dengan terdakwa OWL alias Fian (oknum Kumtua) desa Paslaten kecamatan Kauditan dalam perkara penerbitan dokumen lahan Kakontonen.
"Kami mendapat informasi bahwa terdakwa Fian ini hanya dituntut tujuh bulan penjara saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Selasa, 10 Maret, padahal sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Makanya, kami selaku pelapor merasa heran saja dan merasa ada yang aneh jika tuntutan yang katanya sudah dibacakan jaksa penuntut hanya tujuh bulan penjara," ujar Kalumata.
Ia menambahkan, sejumlah persidangan banyak terungkap fakta-fakta yang memberatkan terdakwa.
Berikut 13 daftar fakta unik yang terungkap saat persidangan menurut saksi pelapor Edy Frederik Kalumata.
1. Dua pejabat pemerintah desa Paslaten yg menandatangani dokumen tanah "Katontonan"
a. Antonius Dendeng (Plh Sekdes)
b. Johanis Wuisan (Pengukur)
Kedua saksi menyatakan bahwa dalam proses pembuatan dokumen tanah tersebut tidak melalui proses pengukuran. Sebagai bawahan kedua perangkat desa paslaten tersebut hanya menandatangani dokumen karena perintah Hukum Tua (atasan).
Kedua saksi tersebut menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut bernama perkebunan "Rerinteken" bukan "Katontonan" seperti yg tercantum dalam dokumen.
2. Saksi Plh Sekdes menyatakan penandatangan dokumen pada tahun 2017 bukan seperti tanggal pada dokumen tersebut yaitu tahun 2015. (SK plh Sekdes tahun 2016).
3. Saksi Jhonny Wantah: Menyatakan bahwa tanah tersebut bernama "Katontonan" Sedangkan bukti dokumen tanah a.n. Heince Noldy Luntungan yang berbatasan dengan sengketa tanah berlokasi di perkebunan yg bernama "Rerinteken". Saksi bertanda tangan pada surat tanah tersebut sebagai perangkat desa( kepala jaga).
4. Saksi Jhonny Nusah:
Menyatakan bahwa tanah tersebut bernama "Katontonan". Sedangkan bukti dokumen tanah a.n. Heince Noldy Luntungan yg berbatasan dengan sengketa tanah berlokasi di perkebunan yg bernama "Rerinteken". Saksi bertanda tangan pada surat tanah tersebut sebagai Penjual.
5. Saksi Febry Kamagi:
Menyatakan bahwa tanah tersebut bernama "Katontonan" .Sedangkan bukti dokumen tanah a.n. Heince Noldy Luntungan yg berbatasan dengan sengketa tanah berlokasi di perkebunan yg bernama "Rerinteken". Saksi bertanda tangan pada surat tanah tersebut sebagai saksi Batas.
Saksi Jhonny Wantah dan Febry Kamagi juga bertanda tangan pada bukti Surat kesaksian sidang sengketa tanah milik Olly Cs. Dimana kesaksian para saksi bahwa tanah sengketa tersebut bernama perkebunan "Rerinteken".
6. Saksi Febry Kamagi:
Bertanda tangan pada surat tanah bernama "Rerinteken" Milik Olly Cs sebagai saksi batas.
Saksi Jhonny Wantah, Berce Nusah dan Febry Kamagi diduga melakukan Kesaksian Palsu.
7. Saksi Hein Rotty (Mantan Hukum Tua). Menyatakan tanah tersebut bernama "Katontonan". Sedangkan bukti2 surat dari saksi Ruth Wukur menyatakan bahwa perkebunan "Katontonan" berada jauh kearah utara dari tanah sengketa.
8. Terdakwa Oktavian Langelo
Pernyataan-pernyataan dipersidangan tidak sesuai dan bertolak belakang dengan bukti-bukti surat yang ada.
9. Bukti-bukti surat yang dimiliki Terdakwa Oktavian Langelo tidak cocok dengan keadaan dilokasi. Batas-batas berbeda dengan keadaan dilokasi saat ini.
10. Bukti-bukti dari Terdakwa Oktavian Langelo tidak ada hubungannya dengan bukti-bukti surat Milik Pelapor Eddy Kalumata.(Surat waris asli)
11. Dokumen Tanah "Katontonan" yg dibuat oleh terdakwa Oktavian Langelo tidak berdasar asal usul tanah. Tidak memiliki bukti asal usul tanah, hanya dari surat permohonam Dientje Polli.
Seharusnya Dientje Polli ini juga dihadirkan dalam persidangan karena dlm BAP Saudara Dientje membawa dokumen tanah yg berbeda dgn bukti surat tanah yg dibuat oleh terdakwa Oktavian Langelo yg sudah digunakan dlm hal pengurusan Jalan Tol Manado-Bitung di BPN Provinsi Sulut.
Saudara Dientje Polli seharusnya juga diduga turut serta.
12. Saksi-saksi yg dihadirkan oleh Terdakwa Oktavian Langelo tidak memiliki bukti-bukti surat.
13. Saksi-saksi Pelapor Eddy Kalumata memiliki bukti-bukti surat.
Dihubungi terpisah via Whats Up, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa OWL alias Fian, Moh Sholeh SH MH, saat ditanya soal 'tuntutan terdakwa lahan Rerinteken-Katontonan, Kumtua Paslaten apakah sudah d baca d sidang' Moh Sholeh menjawab ditunda Selasa 17 Maret 2020 pekan depan.
"Selasa pekan depan," tulis Moh Sholeh yang juga menjabat ketua PN Airmadidi.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Fian dimejahijaukan oleh pelapor Edy Frederik Kalumata karena telah menerbitkan dokumen palsu atas lahan Kakontonen surat keterangan kepemilikan tanah ahli waris dari Elstje Luntungan yang bernama Neltje Mailoor (alm) dengan tanah bernama Rerinteken diubah menjadi Kakontonen Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dimana isinya menerangkan bahwa sebidang tanah pertanian dengan luas sekira 18.604 M2 yang terletak ditempat bernama Kakontonen wilayah desa Paslaten Kauditan Kabupaten Minut, dengan batas Utara Noldy Luntungan, Timur Agnes Wongkaren, Selatan Ningka Polii, Baray Heidi Ticoalu, Frangky Kaparang adalah sebagai tanah Pasini (Hak Adat), tercatat hak milik atas nama Neltje Mailoor.(ayi)