Rakor Bersama Pimpinan Parpol Bawaslu Minut Beri Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pilkada -->
Cari Berita

Advertisement

Rakor Bersama Pimpinan Parpol Bawaslu Minut Beri Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pilkada

Kamis, 12 Maret 2020

KORDIV Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar saat menyampaikan materi.(foto:ist)

UNTUK menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September 2020 nanti Bawaslu mengundang Pimpinan-pimpinan Parpol di Minahasa Utara (Minut) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor)

SEJUMLAH perwakilan Parpol dan utusan calon perseorangan turut hadir dalam kegiatan.(foto:ist)


Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Sutanraja Hotel Minut dilaksanakan mulai Senin sampai Rabu (9-11/3) 2020.

Ketua Simon Awuy yang membuka kegiatan mengatakan, terkait penyelesaian sengketa ini maka Bawaslu Minut perlu bertatap muka dengan Parpol sekaligus menyampaikan hal-hal apa saja yang dilakukan terkait penyelesaian sengketa jika terjadi.

KOMISIONER Bawaslu Sulut Awaludin Umbola, berharap tidak terjadi sengketa pada Pilkada 2020 ini.(foto:ist)

“Kegiatan ini mengundang semua perwakilan Parpol yang ada di Minut, sehingga pada saat menghadapi sengketa sudah bisa mengetahui langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi sengketa Pilkada,” tutur Awuy.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar dalam materinya mengatakan, ada kewenangan baru bagi mereka usai penguatan dari Panwaslu ke Bawaslu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bicara soal sengketa Pemilu, kami Bawaslu berharap tidak terjadi. Tapi jika terjadi, maka itu merupakan kewajiban Bawaslu untuk menyelesaikan. Jangan kita main dalam penafsiran karena konteks hukumnya tidak kuat.

Semua harus sesuai dengan regulasi, karena tindaklanjut dari sengketa pasti ke PTUN untuk memberikan koreksi bukan melakukan sidang baru. Disini PTUN hanya akan melihat jika sesuai kajian hukumnya dari Bawaslu,” terang Ambar.

PERWAKILAN Parpol foto bersama usai penutupan kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari.(foto: ist)


Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulut selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola menjelaskan, penyelesian sengketa dalam Pilkada untuk memberikan hak kepada Parpol jika ada sengketa yang diterima Bawaslu. Kita tidak mengharapkan terjadi sengketa, sehingga kami mengedepankan pencegahan.

“Jika terjadi sengketa, itu memakan waktu, energi dan tentu biaya. Tapi wajib bagi Bawaslu melakukan penyelesian jika terjadi dan itu dilakukan secara cepat dan murah, karena dalam setiap tahapan sengketa selalu ada dan potensinya sejak tahapan Pilkada dimulai,” ungkap Umbola.


Selain dua pemateri di atas, Bawaslu Minut juga menghadirkan pembicara dari praktisi hukum Toar Palilingan ditambah dengan materi yang disampaikan Ketua Bawaslu Minut pada penutupan, Rabu (11/3/2020). Hadir dalam kegiatan seluruh perwakilan Parpol yang ada di Minut.(advertorial)