Terlibat Aksi Pencurian, Residivis Yang Baru Bebas Ini Langsung Ditangkap Polisi -->
Cari Berita

Advertisement

Terlibat Aksi Pencurian, Residivis Yang Baru Bebas Ini Langsung Ditangkap Polisi

Senin, 02 Maret 2020

Tersangka Dolpie saat diamankan aparat polisi Polsek Melonguane

TALAUD – Diduga terlibat kasus pencurian di sejumlah gereja pada 2019 lalu seorang residivis di Talaud, Sulawesi Utara yang baru saja bebas kembali berurusan dengan polisi.

Tersangka DA alias Dolpie (18), warga Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane ditangkap karena
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini (02/03) 2020 Gereja yang menjadi korban pencurian yakni Gereja Germita Bukit Sinai Melonguane, Gereja GPDI Melonguane Barat dan Gereja Bethani Indonesia.

Dari ketiga gereja tersebut, diduga pelaku menggasak kipas angin, alat pemutar musik atau mixer, kabel terminal, laptop, power tone dan lampu serta pengeras atau toa.

“Tersangka ini seorang residivis yang baru keluar dari rutan. Tersangka ditangkap di halaman Rutan Lapas Kelas III Lirung setelah bebas dari tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana pencurian yang di lakukannya pada tahun 2019 silam,” ungkap

Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari melalui Kanit Reskrim Polsek Melonguane Bripka Feriatno Polaku, beberapa hari yang lalu. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Melonguane dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.“Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHP, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa kipas angin, alat pemutar musik atau mixer, kabel terminal, laptop, power tone, lampu serta alat pengeras atau toa,” ungkap Bripka Feriatno. (Arnoldus Pumpodong)