![]() |
Moktar Arunde Parapaga.(foto:Ist) |
TALAUD -- Penunjukaan pejabat Plt yang dilakukan Bupati Elly Lasut membuat membuat jajaran ASN ketar-ketir. Namun begitu, Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga menegaskan saat ini belum ada pelantikan pejabat definitif yang dilakukan oleh bupati dan wakil bupati.
Wabuo menjelaskan yang ada hanyalah mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt).
Penegasan itu disampaikan Moktar Parapaga menanggapi beredarnya informasi di tengah masyarakat bahwa bupati dan wakil bupati telah melakukan pelantikan pejabat defintif pada Senin Kemarin (09/03) 2020.
Dia menjelaskan, penunjukan pejabat Plt tersebut mendesak dilakukan, karena jabatan tersebut tidak boleh kosong demi jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Parapaga menjelaskan, terkait informasi akan adanya perombakan kabinet dengan pelantikan pejabat definitif, baru bisa dilakukan setelah ada hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Memang aturannya adalah enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah (pelantikan) itu tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya, sembari menekankan bahwa pengelolaan pemerintahan kali ini akan dijalankan sesuai koridor yang sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (9/3) 2020 awal pekan ini, Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut telah menunjuk sebanyak 15 pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pada jabatan eselon II, III dan IV guna mengisi kekosongan pejabat pada jabatan tersebut.
Sementara terkait adanya perombakan kabinet, dengan pengisian jabatan definitif, Elly Lasut, pada kesempatan itu, secara tegas menyatakan pasti akan dilakukan. Namun pelaksanaannya akan menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendagri.
“Pembacaan pengisian jabatan hari ini (Senin, 9 Maret 2020, red) adalah untuk pengisian jabatan yang lowong.
Yang kemudian saudara-saudara (ASN), setelah ini akan ditindaklanjuti dengan konsultasi pengisian jabatan selanjutnya untuk masa definitif sebagaimana persetujuan antara pemerintah daerah (kabupaten), pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Elly Lasut.
Sambil menambahkan, “Jika kemudian saudara-saudara (ASN) diberikan tempat yang baru, itu artinya saudara diberikan tantangan yang baru.
Tapi semua itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundangan-undangan.
Sehingga sebelum melaksanakan itu, kami ada tim dipimpin oleh sekretaris daerah akan melalukan konsultasi di pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuh Elly Lasut.(Arnoldus Pumpodong)