Lima ASN DIMUTASI, JS : ATASANNYA JUGA DAPAT IMBASNYA -->
Cari Berita

Advertisement

Lima ASN DIMUTASI, JS : ATASANNYA JUGA DAPAT IMBASNYA

Selasa, 28 April 2020


MITRA -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada lima orang ASN yang kedapatan melanggar larangan bepergian ke luar daerah, Senin (27/4/2020).

Selain ke lima ASN, atasan atau pejabat dari para ASN ini juga ikut kena imbas bahkan mendapatkan sanksi tegas dari pejabat pembina kepegawaian.

“Hari ini kita dapati ASN yang membandel. Ada yang akan ditarik dan dikembalikan ke Pemda, ada yang dimutasikan. Kemudian atasan langsung dari para ASN ini diberikan sanksi serta akan pendapat surat peringatan keras,” tegas Bupati James Sumendap.

Ditambahkan Sumendap, nantinya para ASN yang kumabal ini, semua akan dimutasikan di satu kecamatan.

Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow saat dimintakan keterangannya menjelaskan, lima ASN tersebut diciduk di Posko Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gunung Potong. “Tadi pagi tadi dalam pemantauan didapati lima ASN yang hendak masuk dari luar Mitra,” terang Makalow.

Adapun kelima ASN yang dimaksud yakni JW dari Inspektorat, HT, RR dari SMP N 2 Belang, DL dari SD 2 Liwutung dan FP pegawai BKD.(mario)