Husen Tuahuns (kopiah hitan) dan Surat Laporan Kepolisian Polda Sulut dengan terlapor Hendra Jacob |
MANADO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Minahasa Utara (Forpmitra) melaporkan Hendra Jacob (eks anggota polisi Polda Sulut yang dipecat akibat skandal) ke Polda Sulut atas tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.
‘Saya melaporkan Hendra Jacob ke Polda Sulut atas postingannya di Sosmed yang telah menuding Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau Sik telah ‘berselingkuh’ dengan Pemkab Minut dan meminta proyek Rp1,7 M yang tertata dalam APBD untuk di barter dengan sejumlah kasus agar lolos dari proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Husen Tuahuns kepada awak media usai menyampaikan laporannya di Polda Sulut.
Menurut Tuahuns, postingan Hendra di Sosmed itu dianggap sebagai tindakan yang telah melampui kewenangan sebagai seorang hakim sakali pun.
Sebab, tudingan terhadap meminta-meminta proyek ini sama sekali tidak benar, dimana proyek Rp1,7 M via APBD yang di posting untuk rehab Polres itu sudah dibahas penganggaranya sejak tahun 2019, sebelum AKBP Grace Rahakbau Sik, menjabat sebagai Kapolres Minut.
“Anggaran sudah disetujui oleh anggota DPRD sebagai lembaga yang berwenang dan memiliki fungsi budgeting bersama Pemkab Minut dan telah melalui proses konsultasi dengan Pemprov Sulut yang secara legal hukum sah.
Dan anggaran sekali lagi saya tegaskan bahwa anggaran proyek Rehab Polres tersebut sudah dibahas di masa kepemimpin Kapolres sebelum Grace Rahakbau.
Nah apa yang dituduhkan Hendra Jacob kepada Kapolres inikan berarti tidak benar karena dalam proses penganggaran itu bukan dimasa Kapolres AKBP Grace Rahakbau.
Lebih jauh, Tuahuns menambahkan akibat tudingan Hendra Jacob, telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Minut yang berakibat antipati masyarakat sebab berpotensi mengadu domba di tenag-tengah masyarakat yang sedang berperang melawan Covid-19.
Padahal saat ini Polres dan Pemkab Minut sedang bahu membahu turun langsung untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Saya mengajak Anggota DPRD Minut, Pemkab Minut bersama-sama masyarakat untuk melaporkan Hendra Jacob ini yang telah melakukan kegaduhan dengan terang-terangan membenturkan Masyarakat, Pemkab dan Kepolisian di persoalan minta-minta proyek lewat pos APBD.
Hendra Jacob dalam laporan Saya atas penyebaran ujaran kebencian terhadap pejabat negara dengan alasan yang tidak benar, terancam tuntutan hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3,” bebernya.
Berdasarkan laporanya ini, Tuahuns mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas, Hendra Jacob yang konon disebu-sebut masih memiliki jaringan kuat diinternal kepolisian.
“Pak Kapolda saya minta untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, karena tindakan Hendra Jacob ini bisa membangkitkan amarah publik Minahasa Utara.
Sebab dalam teori nilai sapu yang kotor hanya akan menyapu yang kotor-kotor juga, begitu juga Hendra Jacob yang masih segar dalam ingatan publik Sulut atas keterlibatanya yang membuat dirinya dipecat dari korps baju coklat dalam skandal dana nasabah BNI 46,” sindir Tuanhuns.
Diketahui Hendra Jacob telah menjadi terlapor yang tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor: STTLP/224.a/V2020/SPKT dan diterima oleh Inspektur Polisi Satu Djodi Koyuko, oleh pelapor Husen Tuahuns tertanggal Rabu, (20/05) 2020, dimana telah melaporkan tindak pidana ujaran kebencian pada tangal 19 Mei yang dilakukan di sosial media oleh Hendra Jacob.(***)