Pemkot Keluarkan Edaran Larangan ASN dan THL Open House Idul Fitri 1441 Hijriah -->
Cari Berita

Advertisement

Pemkot Keluarkan Edaran Larangan ASN dan THL Open House Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2020



KOTAMOBAGU – Untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020, terkait pelarangan mengadakan open house kepada seluruh ASN dan THL di perayaan Idhul Fitri 1441 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST.

Bahkan dalam surat edaran tersebut ASN dan THL diminta untuk dapat memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk berkomunikasi pada perayaan Idul Fitri nanti.

“Yah dalam surat edaran itu ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan kegiatan Open House yang melibatkan masyarakat banyak untuk berkumpul.

Bahkan dilarang juga bepergian di luar daerah Bolaang Mongondow Raya.

Gunakanlah alat Komunikasi dan teknologi lainya atau media online sebagai sarana pada hari raya idul fitri nanti,” tegas Sande.(eko)