Penegakan Hukum PETI Potolo Setengah Hati -->
Cari Berita

Advertisement

Penegakan Hukum PETI Potolo Setengah Hati

Selasa, 09 Juni 2020

Ilustrasi.(foto:Ist)

KOTAMUBAGU -- Penegakan hukum terhadap pelanggarnya terkesan masih setengah hati. Pasalnya, dua pelaku illegal mining (penambang liar) statusnya masih sebatas sebagai tahanan kota.

Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan jika kedua pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di desa Potolo, masing-masing SW alias Sten dan AL alis Gus menjadi tahanan kota karena alasan sakit.

Saat di konfirmasi langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu melalui Jaksa Jasmin Manahati SH, MH tak menampik terkait status keduanya.

Bahkan Jasmi, selaku jaksa yang menangani kasus tersebut menunjukan adanya bukti berupa surat kesehatan yang dimasukkan.

"Ini ada surat keterangan kesehatan yang menunjukan kalau keduanya benar-benar sedang sakit.

Dan waktu tahanan kota keduanya akan berakhir setelah 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Mei 2020 dan 29 Mei 2020," kata Jasmin, seraya menunjukan surat keterangan kesehatan tersebut.

Diketahui kedua Sten dan Gus merupakan pelaku Ilegal Mining, yang selama ini diduga membiayai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Keduanya sempat di tahan Kepolisian Resort Kotamobagu selama 21 hari lalu
Kedua tersangaka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari yang berbeda, Sten tanggal 28 Mei 2020 dan Gus pada besoknya atau tanggal 29 Mei 2020.(eko)