Wajib Taati Protap C19, Bupati VAP Belum Akan Lakukan Pembatasan Di Minut -->
Cari Berita

Advertisement

Wajib Taati Protap C19, Bupati VAP Belum Akan Lakukan Pembatasan Di Minut

Senin, 15 Juni 2020

Bupati Vonnie Anneke Panambunan.(foto:ist)

AIRMADIDI — Untuk tetap menjaga stabilitas sosial di tengah Pandemi Covid -19 yang mengguncang dunia, kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum berencana melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut, bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Kabupaten Minut belum akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan orang untuk masuk dan keluar daerah ini.

“Saya belum akan membatasi warga daerah luar Minut yang akan datang dan keluar.

Namun, mereka harus tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan warga,” kata Bupati.

Bupati pilihan rakyat yang akan maju ke pilkada Sulawesi Utara (Sulut) ini menjelaskan alasan sikap nya untuk meniadakan pos untuk pembatasan seperti yang dilakukan Kota Bitung dan Manado, karena tidak ingin warga lain dipersulit.

“Kita daerah yang ditengah antara Bitung dan Manado,” ungkap wanita enerjik ini, walau begitu dirinya tidak akan melarang desa dan kelurahan melakukan pembatasan skala kecil.

Langkah VAP ini mendapat respon positif dari warganya. Sebab menurut warga keputusan Bupati pasti sudah melewati kajian.

“Apa pun keputusan yang diambil oleh Bupati VAP, sudah melewati kajian matang dan kami mendukung,” kata Yonke Sentinuwu warga Kauditan.(ayi)