![]() |
AKBP Prasetya Sejati, SIK |
KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tak mendapat ruang gerak di wilayah hukum Resort Polres Kotamobagu. Hal ini ditegaskan kepala Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati,SIK.
"Aparat akan akan menindak tegas semua kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah hukum. Ini adalah perintah langsung dari Bapak Kapolda Silut.
Namanya PETI harus ditindak, tidak terkecuali siapapun dia akan kita tindak tegas terutama yang ada di wilayah hukum polres Kotamobagu,” tandas Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI melanggar undang-undang Minerba, dan ini yang menjadi dasar kenapa harus dilakukan penindakan.
” Undang-undang minerba sudah jelas, yang namanya peti adalah sesuatu yang salah dan harus ditindak, ingat anak cucu kita nanti yang akan mewariskan lingkungan yang sudah rusak,” ungkapnya.
Diketahui akhir-akhir ini pertambangan emas secara ilegal di kecamatan Lolayan sebagai wilayah hukum Polres Kotamobagu mulai dilakukan penindakan.
Sebut saja seperti Bukit Potolo yang akhirnya menyeret dua nama bos besar dan sempat ditahan di sel kepolisian Kotamobagu.
Kemudian penindakan dilanjutkan di lokasi Bakan dengan dilakukannya penutupan dari aktivitas pertambangan emas secara ilegal.
Kapolres menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan berupa peringatan kepada masyarakat yang lakukan pertambangan emas ilegal untuk segera mengurus perijinannya.
”Kita sudah beritahu sebelumnya untuk segera urus ijin dan waktu yang kita berikan selama dua bulan, namun belum juga ada yang mengindahkan,” Tuturnya.
Sementara untuk hak kepemilikan lahan oleh warga, lanjut Kapolres bahwa itu tetap menjadi hak warga dan tidak ada yang bisa mengganggu gugat.
” Lahan yang menjadi hak mereka itu tidak soal, hanya saja usaha tambang emas itu yang menjadi masalah,” tukas Kapolres.
Meski demikian dia berharap, ada kebijakan dari pemerintah daerah baik didaerah maupun Provinsi untuk membuat WPR bagi warga penambang.
“Saya juga kasihan dengan warga yang hidupnya bergantung di kerja tambang, makanya saya berharap adanya keputusan pemerintah baik di daerah maupun di provinsi untuk dapat menyediakan WPR agar masyarakat bisa bertambang dengan aman,” harapnya.(eko)