![]() |
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, saat menjalani pemeriksaan Rapid Test, Senin 13 Juli 2020.(foto:ist) |
MINUT -- Jajajaran penyelenggara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minahasa Utara (Minut) mulai dari Pimpinan, Staf Sekertariat dan Anggota Panwascam serta Panwas Desa menjalani pemeriksaan Rapid Test, Senin (13/07) 2020.
Rapid Test ini dilakukan terkait pemuktahiran data yang akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2020. Dan pemeriksaan ini dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut masing-masing Ketua Simon Awuy, Rahman Ismail SH dan Marciano Rocky Ambar lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa.
"Langkah pemeriksaan rapid test ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena Rapid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS," tutur Awuy, Senin 13 Juli 2020, seraya menambahkan pemeriksaan Rapid test ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut.
Wayud menegaskan Rapid Test terhadap jajaran pengawas Bawaslu wajib diikuti dan yang menolak, tidak akan diikutkan dalam tugas pengawasan.
"Jika ada jajaran pengawas disemua tingkatan yang menolak di rapid test maka ada sanksi yang akan diberikan. Bisa sampai pada tidak diikutkan dalam tugas pengawasan," pungkas Awuy diaminkan dua komisioner Rahman Ismail SH dan Rocky Ambar.(***)