Batasi Massa. KPU: Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan C-19 -->
Cari Berita

Advertisement

Batasi Massa. KPU: Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan C-19

Senin, 31 Agustus 2020

Abdul Kader Bachmid Komisioner KPU Boltim Divisi Teknis Penyelenggara

BOLTIM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) mewajibkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Yang akan mendaftar 4‐6 September untuk mematuhi standar Protap Covid-19.

"Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diutamakan selama masa pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup Boltim.

Jadi Paslon ketika mendaftar ke KPU tidak diizinkan membawa massa lebih dari 25 orang dengan menerapkan standar protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker.

Bahkan yang nantidizinkankan ada di ruang pendaftaran hanya 2 orang Paslon Bupati ditambah 1 atau 2 orang pengurus partai pengusung.

Itu pun mereka wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tegas komisioner KPU Boltim Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Kader Bachmid,SPd saat ditemui media ini, Jumat (28/08/2020).

Lebih jauh Bachmid yang juga Komisioner KPU Boltim dua periode berharap, agar pendaftaran Paslon Cabup, semuanya dengan kesadaran tinggi mengikuti aturan Protokol kesehatan.

”Pendaftaran Paslon Bupati sudah diumumkan dan jadwal pendaftaranya hanya akan berlangsung tiga hari mulai tanggal empat sampai enam September,," tukas Bachmid, seraya menambahkan proses pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada tahun ini tidak seperti saat Pilkada sebelumnya Paslon anya dihantar oleh ratusan bahkan ribuan massa pendukung.

Untuk penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat akan dilaksanakan pengumuman tanggal 23 September 2020 nanti.(yudi)