![]() |
Komisioner KPU Minut Dikson Lahope dan Pimpinan Bawaslu Minut Rahman Ismail SH |
MINUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar konferensi pers untuk menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI terkait pelaksanaan coklit Senin, (24/08) 2020.
Bertempat di pada di Kantor KPU Minut, kegiatan yang di balut dengan rapat koordinasi terkait temuan pelaksanaan coklit dihadiri Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy bersama pimpinan Rahman Ismail dan Rocky Ambar, serta Ketua KPU Minut Stella Runtu bersama komisioner Hendra Lumanauw, Darul Halim, Robby Manopo, dan Nikson Lahope.
Komisioner KPU Nikson Laope dalam konfrensi pers menjelaskan, ada dua surat laporan temuan yang diberikan Bawaslu RI kepada KPU RI, untuk itu sebagai jajaran di Kabupaten sudah seharusnya membangun koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi.
“Ya, memang benar ada beberapa temuan menyangkut pelaksanaan tahapan coklit, untuk itu kami (KPU) sangat mengapresiasi kerja Bawaslu yang kami rasa sangat penting untuk membantu KPU dalam setiap tahapan. Karena KPU juga bukan lembaga yang sempurna, pastinya ada hal yang bisa terlewatkan,” ungkap Komisioner divisi perencanaan, data dan informasi.
“Dalam rapat koordinasi, KPU dan Bawaslu Minut sudah melakukan kroscek dan klarifikasi terkait laporan temuan dari Bawaslu RI yakni, adanya 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK, 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, 18 pemilih khusus pada pemilu 2019 yang tidak ada dalam A-KWK, serta 4 pemilih satu keluarga yang berbeda TPS,” kata Laope sembari menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah ditindak lanjuti.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Minut divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga Rahman Ismail mengatakan, Minut merupakan Kabupaten pertama di Sulut yang langsung menindaklanjuti berbagai temuan terkait pemutahiran data pemilih.
“Semua yang disampaikan KPU tadi memang benar terkait temuan Bawaslu RI yang sudah ditindaklanjuti, semua data Bawaslu dan KPU sudah sinkron. Kami Bawaslu mengunakan sistem Google Drive. Jadi, Bawaslu RI langsung melakukan pola analisa terhadap pengawas desa dilapangan.
Temuan yang disampaikan Bawaslu RI adalah hasil temuan yang di isi langsung oleh teman-teman panwas desa. Kita juga menggunkan pola kerja berlapis, selain langung dari bawah kita juga membackup dari Kabupaten terkait apa yang menjadi problematika dalam pemutahiran daftar pemilih” tegas Ismail.
Ismail menambahkan, pada tanggal 30 Agustus nanti sudah menjadi agenda bersama KPU masuk pada tahapan pleno ditingkat desa, semua akan dirampung kembali terkait tahapan daftar pemilih.
“Setelah jedah enam hari ini kita akan melakukan rapat koordinasi bersama. Rapat koordinasi ini akan melibatkan Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas desa dan Panitia Pemilihan Desa (PPD).
Kita akan melakukan sinkronisasi perbaikkan pemutahiran daftar pemilih” tambah Ismail.
Kami berharap sebelum tanggal 9 Desember nanti, data pemilih yang disajikan KPU bisa terlaksana dengan baik.
“Kami secara kelembagaan berkewajiban menjaga hak pilih, jadi kita mendata bukan hanya yang terdaftar dalam A-KWK tapi juga warga Minut yang sudah layak dan memiliki KTP tapi tidak teregister, akan kita akomodir untuk dirdaftarkan” tutup Ismail.(***)