![]() |
Rahman Ismail |
AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara mengingatKn agar proses Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) lebih teliti.
Pasalnya, Bawaslu Minut berhasil menemukan sejumlah persoalan, diantaranya terdapat 43 pemilih pemula yang tidak dimasukan dalam form model A.KWK. Termasuk 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah juga tidak didaftarkan dalam form A.KWK.
Temuan ini disebutkan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail.
Rahman menduga, KPU Minut dan jajarannya tidak teliti ketika melakukan tahapan Coklit sejak 15 Juli-13 Agustus 2020.
“Petugas PPDP harus cepat memperbaiki hal ini, warga yang memenuhi syarat pemilih untuk didaftarkan dalam form A.KWK. Tetap diawasi Panwas Desa/Kelurahan (PDK),” sebut Manis sapaan akrab Rahman Ismail, Selasa (18/08/20).
Selain itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK sejumlah 18 pemilih, dan 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS. “Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya diseluruh Kecamatan di Kabupaten Minut,” tandas Ismail.
Ditambahkan Ismail, hambatan lainnya dimana pengawas tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif.
Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.
“Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama.
Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilu menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, ” tambah Rahman.(***)