"Jadi calon kepala daerah di Minut yang sudah berkomunkasi langsung dengan saya dan kami di DPP PBB itu Ibu Lucia Tambani. Salah satunya lagi Pak Joune Ganda yang diusung dari PDI-P.
Sehingga setelah pembatalan SK dukungan ke SGR-PDM dukungan PBB itu akan diberikan ke Ibu Lucia Tambani atau Pak Joune Ganda.
Dua nama itu yang akan menjadi pertimbangan kita nanti," ujar ketua DPP Bidang Politik dan Hukum yang juga anggota Tim Lima Penjaringan Pilkada DPP PBB Firmansyah.
Ia menambahkan pencabutan dukungan ke SGR-PDM di Pilkada Minut terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2020. Dan Konpres DPP PBB bukan hanya soal Pilkada di Minut tetapi berkaitan dengan Pilkada di seluruh Indonesia.
"Jadi surat keputusan mencabut dukungan itu sudah diterbitkan oleh DPP PBB yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen sudah ditanda-tangani dari tanggal 7 Agustus 2020.
Jadi kami konpres itu sekalian kami menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada, salah satunya adalah mencabut dukungan mendukung SGR-PDM," sebutnya lagi.
Ditanya apa alasan SK dukungan dicabut? Sambung Firmansyah, ada banyak pertimbangan yang dilakukan oleh DPP PBB diantaranya calon tidak dapat memenuhi kursi ketika maju dan calon yang berganti pasangan, calon meninggal dunia atau calon yang berpotensi kalah dalam pilkada.
"Selain indikator-indokator diatas itu pencabutan dukungan itu karena, hasil survei rendah, dukungan partai yang terbatas bagi calon lain sehingga tim Lima akhirnya mengadakan kajian dan salah satu yang kami bahas adalah Minut.
Nah, hasilnya kami menyampaikan ke pimpinan DPP untuk mencabut dukungan SGR di Minut dengan pertimbang-pertimbangan yang sudah saya sebut," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, sebelum pembatalan SK hingga pencabutan SK pihaknya belum bertemu dengan calon yang bakal diusung NasDem itu.
"Terus terang, kami belum ketemu langsung dengan SGR. Dari awal kami komunikasih melalui ketua DPC kami di Minut, pak Azhar. Ya, mudah-mudahan pak Azhar bisa menindak lanjuti surat keputusan ini.
Karena sebagai perpanjangan tangan di daerah sudah sewajarnya dan berkewajiban pak Azhar untuk melaksanakan kewajiban DPP," tukasnya.
Diketahui Surat pembatalan dukungan ke SGR-PDM diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.PP/078/Pilkada/2020 tentang Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara periode 2020-2025.
Yang ditandatangani langsung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.(***)