MINUT -- Komisi Pemilihan Umum kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Sosialisasi peraturan KPU Nomor 1 dan 6 tahun 2020 kepada awak media cetak dan media elektronik/online, Sabtu 8 Agustus 2020.
Bertempat di Aula H&J Airmadidi,sosialisasi dipimpin ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Komisiomer Divisi Partisipasi Masyarakat, Oendidikan dan SDM
Hendra Lumanau, MA dan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara Darul Halim, SH.
Dalam penjelasan Lumanau, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada diterapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 yaitu memperhatikan
kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
"Pada pendaftaran yang diselenggarakan tanggal 4-6 september 2020, Parpol harus menyampaikan rencana waktu untuk mendaftarkan diri kepada KPU agar menghindari kerumunan dan berkas harus dibungkus dengan plastik," ujar Hendra, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Stella Runtu menyampaikan, ada 9 hal baru yang nanti diterapkan disaat prmilihan pada 9 Desember 2020 di 476 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan Minut
1. Pemilih paling banyak 400 peserta.
2. KPPS sehat dari covid 19 harus melalui rapit test. KPDP reaktif di ganti .
3. Suhu tubuh sehat 37,3 derajat
4. Pengaturan kedatangan
5. Areal TPS bebas covid 19
6. Sterilisasi paku
7. Wajib pake masker
8. Sarung tangan plastik sekali pakai
9. Tinta ditetes
"Lokasi TPS besar sirkulasi udara lancar. petugas didalam akan dibatasi dan jarak 1 menter akan ada tempat cuci tangan ditempat masuk. Dan masyarakat yang sudah melakukan hak pilih boleh langsung pulang," jelas Runtu.
Di sisi lain, Darul Halim dalam penjelasan PKPU nomor 1 menyampaikan calon yang mendaftar harus memberikan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri.
Darul juga menyampaikan, calon petahana akan diTMSkan jika menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.
Peserta yang hadir para insan pers utusan dari media cetak dan elektronik di Minahasa utara.(***)