DALAM kerja-kerja Tahapan Lanjutan yang sementara berlangsung ini KPU Minahasa Utara membuat terobosan baru dengan cara yang lain.
Kegiatan Roadshowyang (10/08) 2020, ini melibatkan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Minahasa Utara. di gelarnya Roadshow bertujuan untuk menaikan Rangking Provinsi sulut terlebih juga Kabupaten Minahasa Utara dalam akses Link
Lindungihakpilihmu.kpu. go.id.
Di dampingi kadiv Per-Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarakan kepada setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id 'ASN/THL harus paham dengan adanya Aplikasi 'Lindungi Hak Pilihmu'.
agar mampu menjelaskan kepada anak/saudara yang ada di sekitar kita, aplikasi resmi dari KPU RI ini Sangat membantu masyarakat yang masih belum tau apa namanya sudah terdaftar atau belum.
Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” Ujar Dikson Lahope Kadiv Divisi Perencanaan dan Data.
Proses pemutakhiran Data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung, untuk memaksimalkan tahapan tersebut KPU Minahasa Utara turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih, ini guna masyarakat di Kabupaten minahasa Utara bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses.
Www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id jika belum terdaftar masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau no Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700).
Semua giat yang kami lakukan agar masyarakat Minahasa Utara yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan Hak pilihnya pada pemilihan 9 desember nanti.
Sebagaimana di terangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020.
Sebagaimana pengecekan harus di lakukan di setiap instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020.(***)