![]() |
Rahman Ismail SH |
MINUT -- Laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
"Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan," ujarnya.
Diketahui, laporan ijazah palsu tersebut di laporkan Yohan Awuy Selasa (8/9) lalu.
Keputusan Bawaslu Minut ini, menguatkan pernyataan sebelumnya oleh Stevie Dacosta, SH,MH selaku Kuasa Hukum SGR, yang menyebutkan laporan pengaduan dugaan Ijasah Palsu SGR oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu adalah salah alamat, sebab kepolisian yang lebih berkompeten.
"Ini salah alamat, tetapi perlu ditegaskan unntuk laporan yang samajuga sudah di SP3 oleh Polda Sulut dan ibu SGR tidak melakukan apa yang dilaporkan ini,” kata Dacosta.
DPW Partai NasDem melalui wakil sekretaris Christian Yokung mengatakan, partai NasDem sebagai partai anti mahar, sudah tentu memikirkan matang-matang sebelum menjatuhkan keputusan dan tentu pilihan kepada kader yang tidak bermasalah hukum, untuk dicalonkan sebagai Bupati di Minut.(***)