MINUT -- Memasuki masa kampanye terhitung 26 September sampai 5 Desember 2020, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wabup wajib diturunkan/bersihkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menghimbau agar partai politik dapat membersihkan APK, salah satunya berupa baliho calon dan bendera partai.
"Ada APK yang nanti akan disiapkan KPU. Jadi dihimbau kepada LO untuk menurunkan baliho dan bendera yang sudah terpasang," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, Jumat (25/9/2020).
Lanjut Rahman, Bawaslu bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera akan membersihkan APK jika tidak dibersihkan oleh parpol.
"Saya harap seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan," tutup Rahman.(ayi)