BOLTIM -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) mengingatkan agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati menaati aturan terkait tahapan masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu, Hariyanto selaku Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim mengatakan ditahapan kampanye ini agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang segera diturunkan.
"Terhitung 26 September hingga 5 Desember tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye.
Dan masing-masing Paslon akan diberikan Alat Peraga Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Boltim pada Senin 28 September 2020 di kantor Bawaslu Boltim
Nanti ada APK yang akan disiapkan KPUD dan akan diberikan kepada masing-masing Paslon bupati dan wabup melalui LO," kata Haryanto.
Meski begitu, Bawaslu mengingatkan agar di masa kampanye ini Paslon bupati dan Wabup dapat menahan diri untuk memasang alat peraga sosialisasi.
"Kepada ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dan mendapatkan nomor urut, kiranya dapat menahan diri untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi," ingatnya.
Di sisi lain, Haryanto mengimbau agar kepada calon Bupati atau Wakil Bupati yang telah memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) saat perekrutan pendaftaran dipartai Politik dan tidak menjadi peserta Pilkada 9 Desember mendatang, agar kiranya dapat mencabut Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Balok-balok yang terpasang di balihokan masih bisa dipakai" pungkas Haryanto.(yudi)