Bawaslu Minut Seriusi Dugaan Pemanfaatan PKH Dari Paslon Bupati dan Wabup -->
Cari Berita

Advertisement

Bawaslu Minut Seriusi Dugaan Pemanfaatan PKH Dari Paslon Bupati dan Wabup

Rabu, 07 Oktober 2020

Rocky Ambar

 

MINUT – Adanya dugaan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang memanfaatkan program pemerintah melalui PKH untuk kepentingan politik, mendapat perjatian serius.

Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut dilapangan. Jika terbukti, pasangan calon tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan coba-coba menunggangi program pemerintah untuk kepentingan politik. Karena selain di diskualifikasi, pasangan calon bisa dianulir dari pencalonan. Ini teguran keras bagi seluruh pasangan calon,” tegas Ambar, Rabu (7/10).

Lebih lanjut disebutkan Ambar, pihaknya saat mendapatkan informasih tersebut langsung mengintruksikan seluruh jajaran Panwascam, desa/kelurahan untuk menulusuri kebenaran informasi tersebut.

“Informasi ini, menjadi perhatian khusus kami Bawaslu. Karena memang tindakan seperti itu, tidak bisa ditunggangi Pasangan calon.

Apa lagi ini program pemerintah yang nota bene dianggarkan uang negara, jadi tidak bisa.

Karena pasal 71 sangat jelas mengatur soal itu. Belum lagi di undang-undang nomor 10 yang mengatur saol itu, termasuk PKPU.

Jadi memang tidak bisa yang namanya uang negara maupun fasilitas negara dilarang digunakan kepentingan salah satu Paslon,” cetus jebolan hukum Unsrat ini.

“Kami sudah mengintruksikan jajaran Panwascam dan desa/kelurahan untuk monitoring dan menindak lanjuti informasi tersebut. Kami tidak main-main, jika benar informasih ini, tentu kami akan mengambil sikap berdasarkan kajian yang diatur dalam undang-undang” tegasnya lagi.

Meski begitu, Ambar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk tidak menunggangi program pemerintah demi mendongkrak elektabilitas. Sebab berdasarkan undang-undang paslon potensi dianulir dan didiskualifikasi.

“Kan sudah jelas, LO Paslon, Parpol pendukung Paslon juga kan sudah mengetahui hal-hal yang dilarang dan hal diperbolehkan dilakukan Paslon.

Karena Paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon, mereka (Paslon red) tidak boleh melakukan kegiatan diluar dari aturan Pemilu. Kami memberikan warning siapa pun Paslon, untuk tidak melakukan hal-hal dilarang dalam undang-undang,” warning mantan aktivis ini.

Dia mencontohkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan Paslon seperti penggunaan uang negara dan fasilitas negara digunakan Paslon untuk kepentingan pribadinya, ini tidak boleh.

“Karena tak diindahkan dalam undang-undang, seperti saya sebut tadi. Makanya kenapa, pejabat negara seperti gubernur, bupati dan walikota yang mencalonkan kembali, mereka harus izin cuti,” kuncinya.(***)