MINUT -- Menyikapi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Clay J Dondokambey SSTP yang sejak ditetapkan belum mendapatkan ruang kerjanya, Jhon Dumais Pengamat Pemerintahan angkat bicara.
"Hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan sampai terjadi. Hadirnya Pjs Bupati justru mencegah jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan disaat buoati defitinif sedang melakukan kampanye saat pencalonan ulang sebagai kepala daerah," ujar Dumais seraya menambahakan tugas pokok lain Pjs Bupati mengendalikan Covid 19, melaksanakan dan mengamankan Pilkada.
Dumais mengkritisi kebijakan pejabat Minut yg melecehkan dan melakukan pembangkangan terhadap Peraturan Undang-undang dimana Pjs Bupati sampai saatvini belum mendapatkan ruangan kerja.
"Ini menunjukan sistim dan mekanisme pemerintahan tidak jalan dimana hal ini bukan saja proses pembiaran, tapi kesengajaan dan pelecehan terhadap produk undang-undang," jelas Dumais mantan anggota DPRD Sulut periode 2009-2014.
Ia menambahkan, hal ini tidak boleh dibiarkan sebab Pjs Bupati bertugas bukan karena maunya sendiri tapi karena perintah Peraturan Undang-undang.
"Persoalan ruang kerja Pjs ini tak boleh dibiarkan berlarut dan harus cepat dicari solusi sebab ini menyangkut marwah dan wibawah pemerintah khusunya Pemkab Minut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," tutup Dumais, yang juga ketua Gerakan Anti Korupsi Sulut.(***)