Kendis, ASN dan THL Pemkab Yang Terlibat Politik Praktis Penjabat Bupati Instruksikan Tertibkan -->
Cari Berita

Advertisement

Kendis, ASN dan THL Pemkab Yang Terlibat Politik Praktis Penjabat Bupati Instruksikan Tertibkan

Selasa, 20 Oktober 2020

BAWASLU: Jika Terbukti Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Paslon Bupati-Wabup Ancamanya Diskualifikasi

 


Penjabat Bupati Clay J Dondokambey SSTP MAP saat memeriksa kendaran dinas (Kendis) yang menjadi aset Pemkab baru-baru ini.(foto:ist)

 

MINUT -- Penjabat Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay J Dondokambey SSTP MAP, memberi perhatian serius terkait laporan penggunaan kendaraan dinas (kendis) untuk kepentingan kampanye Paslon Bupati dan Wabup di Pilkada.

"Iya saya sudah ada laporan soal itu, nanti akam di cross cek kebenaranya. Saya tidak akan kompromi dam pasti akan ditertibkan. Makanya saya sudah minta kadis Perhubungan dan Bagian Aset untuk menertibkan dan melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan dinas yang keluyuran serta digunakan untuk kepentingan kampanye saat Pilkada. 

 

Tidak boleh itu kendia itu pemanfataanya untuk operasional pemkab," tutur Pjs Bupati, saat diwawancara awak media usai rapat dengan TAPD Pemkab Minut.

Bupati Clay menambahkan tidak hanya soal kendis tetapi ada juga ada laporan bahwasanya ada oknum-oknum ASN dan THL yang terlibat politik praktis.

"ASN itu harus netral di Pilkada ini tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan jika ada yang terindikasi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian ASN.

Kemudian khusus THL juga jangan sampai ikut-ikutan terlibat dalam politik praktis. Silahkan tentukan hak pilih kalian tapi jangan terlibat secara langsung untuk ikut mendukung paslon.

Nanti selain ada aturan yang mengatur terkait netralitas kepegawaian, dan ASN yang terlibat dalam aktifitas politik praktis akan diproses dan diserahkan ke Bawaslu untuk diproses sampai di KASN," tandas Bupati.

Terpisah Komisioner Bawaslu Rahman Ismail SH, menegaskan jika laporan yang diterima Bupati terkait pemanfaatan kendaraan dinas Pemkab dalam aktifitas kampanye Paslon, sanksinya bisa sampai pada menggungugurkan Paslon yang bersangkutan dalam kontestasi Pilkada ini.

"Ini persoalan serius dan jika benar ada paslon yang memanfaat kendaraan dinas untuk kegiatan politiknya bisa disanksi aampai pada diskualifikasi.

Dan untuk ASN yang terlibat politik praktis Bawaslu pastikan akan memroses jika ada temuan perangkat-perangkat kami baik di kecamatan hingga desa, jila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis prosesnya bisa sampai pada rekomendasi kami ke KASN bisa sampai pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis," pungkas Ismail.(***)