MINUT -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menghimbau para peserta Pemilu, baik Paslon, Timses maupun relawan untuk tidak membentuk posko pemenangan baik di kecamatan maupun di desa-desa.
Hal itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail. Ia menjelaskan posko yang maksud itu tak diatur dalam regulasi, baik PKPU maupun undang-undang Pemilu, tapi yang diatur hanyalah Sekretariat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Paslon, Tim maupun relawan untuk segera membongkar posko-posko ditiap kecamatan dan desa.
Karena ini tidak diatur dan merupakan pelanggaran terhadap Pemilu,” kata mantan wartawan senior ini, Kamis (22/10/2020).
Tak hanya itu, Ismail juga menuturkan, dalam Perbup juga tak diindahkan pembangun posko-posko yang dimaksud. Sebab kata Ia, ini menyangkut estetika.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, untuk sama-sama melakukan penertiban terhadap hal-hal yang tak diatur dalam undang-undang.
Selain pemerintah, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU, Kepolisian serta Tim Paslon untuk segera melakukan penertiban.
“Karena memang tak diatur dalam undang-undang dan ini pelanggaran terhadap rambu-rambu Pemilu,” tukasnya.
Selai itu, Ia menyebutkan, dengan adanya posko-posko pemenangan di kecamatan dan desa, berpotensi menciptakan klaster-klaster baru covid-19.
“Karena posko itu menghadirkan kerumunan massa. Potensi-potensi terjangkitnya covid-19 itu sangat besar, apalagi di posko-posko tak menerapkan standar prokol kesehatan.
Sehingga menjadi sia-sia upaya kita bersama dalam memutuskan mata rantai penyebaran pendemi covid-19,” kunci pria pemilik tagar pacar merah ini.(***)