Anggota DPRD Sulut Melky Jhakin Pangemanan SIP, MAP MSi (kemeja putih) pose bersama ketua AGPAII Sulut Ketua Supriadi M.Pd.I.(foto:ist)
MANADO -- Meski termasuk daerah paling bungsu dalam pembentukannya, Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Sulawesi Utara terus berupaya menyuarakan dan memperjuangkan nasib para guru sebagaimana amanat undang-undang.
Hal ini diungkap Ketua AGPAII Sulut Supriadi, M.Pd.I ketika melakukan audiensi dengan salah satu anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (6/10).
Melky Jhakin Pangemanan SIP., MAP., MSi., yang menerima Pengurus AGPAII SULUT di ruang kerjanya menyambut positif dengan kunjungan tersebut.
Menurutnya ini adalah sebuah langkah positif yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan.
“Jika ada yang menyampaikan aspirasi kepada kami, itu artinya masyarakat masih percaya bahwa kami adalah perwakilan mereka dan siap menerima serta menindaklanjuti penyampaian tersebut” ungkap anggota dewan yang ramah ini.
Sementara itu, beberapa poin penting yang disampaikan Sekretaris AGPAII Bakri, M.Pd.I diantaranya tentang pentingnya membangun kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, instansi dan lembaga terkait guna peningkatan wawasan dan kompetensi serta perbaikan nasib guru.
Khusus untuk pemerintah provinsi Sulawesi Utara, AGPAII menyarankan pentingnya untuk menemukan dan mendudukkan konsep radikal dan intoleransi dalam pandangan agama-agama, sehingga kesepemahaman ini akan melahirkan keterbukaan untuk saling memahami dan mengerti satu dengan lainnya.
Karenanya perlu dibentuknya forum guru lintas agama selain sebagai sarana silaturahim, bertukar informasi, juga untuk membendung aliran ajaran agama yang menyesatkan di kalangan pelajar, sekaligus menjadi wahana dialog antaragama bagi para pendidik.
Hal menarik lainnya yang terungkap pada kesempatan itu adalah berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer, misalnya dengan pemberian insentif yang layak bagi guru honorer juga meningkatkan kesejahteraan seluruh guru melalui Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga harus memberikan kemudahan kepada guru-guru honorer untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur atas pengabdiannya.
Terkait fasilitas ruang ibadah di lingkungan sekolah, AGPAII berharap bahwa sebagai salah satu standar pendidikan nasional, kiranya pemerintah dapat memenuhinya melalui dinas terkait, yang diaminkan wakil ketua Kasim Binsidjet, S.Pd.I dan bendahara Sahrati Arasy, M.Pd.I.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu diakhiri dengan penyerahan pokok-pokok pikiran Pengurus AGPAII Provinai Sulut kepada Anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, untuk ditindak lanjuti pada rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD dan instansi terkait.(***)