Skandal Dugaan Korupsi Di Pemda Gorut Merebak, GCW Tantang Polda Naikan Status ke Penyelidikan -->
Cari Berita

Advertisement

Skandal Dugaan Korupsi Di Pemda Gorut Merebak, GCW Tantang Polda Naikan Status ke Penyelidikan

Jumat, 23 Oktober 2020

(foto:ist)

 

KORDINATOR Gorontalo Corruption Watch (GCW), menantang aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan kewenangan yang mengakibatkan kerugian uamg negara hingga puluhan juta rupiah di lingkup Kabupaten Gorontalo Utara.


"Iya dalam kasus ini menunjukkan betapa kekuasaan dipakai secara serampangan hingga merusak sistem yang sudah dibangun dengan susah payah karena ada perbuatan melawan hukum yang berujung kerugian keuangan negara.

Jadi Kita lihat nanti apakah Polda berani meningkatkannya ke penyidikan”, kata Deswerd Zougira SH yang berprofesi sebagai advokat.

Diberitakan sebelumnya semerbak bau korupsi sudah tercium di Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Gorut (Gorontalo Utara) dimana pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dua oknum pejabat esolon III dan satu pejabat eselon IV, serta biaya sewa kendaraan dinas operasional Sekertaris Dinas dan BBM juga insentif beberapa pegawai honor yang pembayaranya diduga tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, Negera diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp90 juta sembilan puluh.

Sesuai data yang diterima uang negara itu bisa dibayarkan dengan cara melawan hukum karena ada jaminan berupa pernyataan tertulis Sekertaris Daerah Ridwan Yasin tertanggal 12 Desember 2019 bahwa Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Robin Daud selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Surat pernyataan itu diminta Bank Sulutgo sebagai syarat menambah specimen atas nama Sekertaris Dinas Informasi dan Komunikasi Suharso Rifai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dana diatas dapat dicairkan.

Sebelumnya Robin menolak menanda tangani permintaan membayar TKD, honor dan biaya sewa kendaraan dinas operasional Sekertaris Dinas bulan September dan Oktober 2019 karena khawatir jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasalnya, hasil rekap kehadiran dan kinerja empat pejabat itu tidak memenuhi syarat, penggunaan sewa kendaraan dinas operasional Sekertaris Dinas dan BBM tidak sesuai ketentuan serta pegawai honor yang tidak masuk kerja tapi minta dibayarkan.

“Jelas tidak mungkin saya penuhi”, ungkap Robin.

Dia pun membantah pernyataan Ridwan sebagai fitnah karena tidak pernah meninggalkan tugas.

Sebenarnya, untuk memperlancar proses pencairan pos anggaran diatas, Bupati Indra Yasin telah menerbitkan SK yang menunjuk Suharso sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Maksud penunjukan Suharso agar dia bisa menandatangani specimen di bank menggantikan Robin selaku PA. Tetapi pihak bank menolak karena menilai SK bupati tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah. PP menyebutkan hanya PA yang berhak mencairkan dana atau bila ada pelimpahan kewenangan dari PA.Tapi akhirnya dana bisa juga cair setelah bank menerima surat pernyataan Ridwan.

Sementara itu, Robin mengakui kasus ini sudah ditangani Polda Gorontalo sejak Desember 2019.

"Saya bersama beberapa pegawai serta petugas bank sudah diperiksa termasuk Ridwan," ungkap Robin.

Sedangkan Bupati Gorut Indra Yasin sudah dipanggil sekitar jam satu siang kemarin Bupati mendatangi Polda Gorontalo minta penyidik untuk ditunda pemeriksaan karena ada acara pelantikan kepala desa.(dudi)