MINUT
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
(Minut) mengeksekusi Chandra alias CK karyawan Bidang Kredit Analis
Pegadaian Cabang Airmadidi ke Hotel Prodeo di Malendeng.
Chandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengajuan
kredit fiktif bagi 20 kreditur yang merugikan perusahaan senilai Rp 3,8
Miliar.
Kajari Fanny Widyastuti dalam konferensi pers yang didampingi Kasi
Pidsus Dian Subdiana dan Kasi Intel Ekaputra Polimpong di kantor
Kejari, Selasa (11/11/20) membenarkan adanya penetapan dan penahanan
terhadap tersangka.
"Pada hari selasa tanggal 10 November kemarin, sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Untuk itu, pada hari ini kami telah masuk tahap satu dengan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari.
Lanjut Fanny menuturkan, pihaknya sampai saat ini baru menetapkan satu
orang tersangka. Diakuinya, jika kasus dugaan korupsi di Tahun 2020 ini,
kasus pegadaian ini adalah yang nilainya paling besar mencapai Rp
3,821.441.000.
Ditambahkan, Kasi Pidsus Dian Subdiana. Ia menyebutkan, jika nantinya
akan ada tersangka lain, akan berkembang dalam fakta persidangan.
"Sampai saat ini tersangka masih tunggal. Jika nantinya dalam sidang ada
oknum yang terungkap menerima aliran dana tersebut, tidak menutup
kemungkinan akan kami tetapkan tersangka. Motif tersangka melakukan
korupsi ini, karena yang bersangkutan sering bermain falas atau saham di
online. Sehingga tergiur untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan
membuat kredit fiktif terhadap 20 kreditur," sebut Bang Dian sapaan
akrabnya itu.
Tak sampai disitu, Bang Dian yang dikenal akrab wartwan biro Minut ini
menerengkan, bahwa penetapkan seorang karyawan di Pegadaian Cabang
Airmadidi itu, karena Pegadaian selaku salah satu Badan Usaha Milik
Negara.
Sambung dia, segala bentuk penyelewengan yang terjadi di dalamnya,
berpotensi merugikan negara. Maka berdasarkan hal itu, tersangka CK
dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2009
nomor 31.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, (1) Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara Pasal 3 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.(***)