Paragraf pertama :
Kordinator Gorontalo Corruption Wacth (GCW) menantang aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan yang mengakibatkan kerugian uang negara hingga puluhan juta rupiah di lingkup Kabupaten Gorontalo Utara.
Seharusnya : Kordinator Gorontalo Corruption Wacth (GCW) menantang aparat aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus DUGAAN penyelewengan yang BERPOTENSI mengakibatkan kerugian uang negara hingga puluhan juta rupiah di lingkup Kabupaten Gorontalo Utara.
Paragraf kedua :
“Iya dalam kasus ini menunjukan betapa kekuasaan dipakai secara serampangan hingga merusak sIstem yang sudah dibangun dengan susah payah karena ada perbuatan melawan hukum yang berujung kerugian keuangan negara. Jadi kita lihat nanti apakah Polda berani meningkatkannya ke penyidikan”, kata Deswerd Zougira, SH yang berprofesi sebagai advokat.
Seharusnya : “Iya dalam KASUS-KASUS KORUPSI selalu menunjukan betapa kekuasaan dipakai secara serampangan hingga merusak sistem yang sudah dibangun dengan susah payah karena ada perbuatan melawan hukum yang berujung kerugian keuangan negara. Jadi kita lihat nanti apakah Polda berani meningkatkannya ke penyidikan”, kata Deswerd Zougira, SH yang berprofesi sebagai advokat.
Paragraf empat:
Sesuai data yang diterima uang negara itu bisa dibayarkan dengan cara melawan hukum karena ada jaminan berupa pernyataan tertulis Sekertaris Daerah Ridwan Yasin tertanggal 12 Desember 2019 bahwa kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Robin Daud selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan tugas sesuai funngsinya.
Seharusnya : Sesuai data yang diterima uang negara itu bisa dibayarkan dengan cara DIDUGA melawan hukum karena ada jaminan berupa pernyataan tertulis Sekertaris Daerah Ridwan Yasin tertanggal 12 Desember 2019 bahwa kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Robin Daud selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Demikian ralat dan koreksi dibuat sesuai kaidah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Hak Jawab.
Manadoinside, 25 November 2020
Redaksi