AMA-UKP Masukkan Gugatan ke Bawaslu -->
Cari Berita

Advertisement

AMA-UKP Masukkan Gugatan ke Bawaslu

Sabtu, 12 Desember 2020

Kuasa Hukum Paslon AMA-UKP saat mendaftarkan laporan kecurangan Pilkada ke Bawaslu Boltim.(foto:ist)

 

BOLTIM -- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima, secara resmi memasukkan laporan dugaan kecurangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (11/12) tadi malam.

Kuasa hukum AMA-UKP, Hendro Christian Silow, menyatakan bahwa laporan resmi ini dimasukkan bersama dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang ditemukan tim, di antaranya money politic, penggelembungan suara, teror psikologis pemilih oleh tim paslon tertentu, dan lainnya. "Kami sudah masukkan laporan beserta bukti-bukti yang ada, sesuai syarat yang diatur oleh undang-undang pemilu berkenaan dengan batas waktu pemasukan laporan pasca pelaksanaan pungut hitung pemilukada serentak," terang Hendro.

Pihaknya juga akan melengkapi bukti lainnya sesuai permintaan Bawaslu jika memang diperlukan, sembari berharap pihak penyelenggara dan pengawas pemilu bisa mencermati laporan tim kuasa hukum AMA-UKP. "Kami akan menunggu pemberitahuan dari Bawaslu jika ada penambahan bukti lainnya. Secara prinsip, kami berupaya melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundangan berlaku, untuk menjaga marwah demokrasi di negara Indonesia. Adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang ditemui, tentu saja merugikan paslon kami. Untuk itu dilakukan langkah hukum sebagai hak paslon," ujar Hendro.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Boltim Hariyanto SE membenarkan adanya laporan dugaan kecurangan di saat pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Iya benar ada laporan kecurangan saat pemungutan suara yang dimasukkan kuasa hukum pasangan nomor urut satu ke Bawaslu," ujar Hariyanto.(yudi)