Bawaslu Boltim Pastikan Tak Ada PSU di Kecamatan Mooat -->
Cari Berita

Advertisement

Bawaslu Boltim Pastikan Tak Ada PSU di Kecamatan Mooat

Sabtu, 12 Desember 2020

Pimpinan Bawaslu Hariyanto (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.sos saat menggelar Konferensi pers.(foto:ist)


 

BOLTIM — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memastikan tidak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).    

 

 

Menurut Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Hariyanto SE, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (11/12/2020) dugaan pelanggaran pemilih ganda untuk dilakukan PSU saat pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, di 2 TPS yang ada di Kecamatan Mooat itu tidak bisa dibuktikan.

 

 

“Kami sudah mendapatkan laporan resminya dari Ketua Panwascam Kecamatan Mooat, hasil klarifikasi para pihak yang terdiri dari petugas KPPS setempat, saksi, maupun Pengawas TPS, sudah diperiksa adapun kesimpulan dari pemeriksaan, bahwa hasil pemeriksaan dugaan PSU belum memenuhi unsur sesuai ketentuan yang mengakibatkan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Hariyanto.

 

 

 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2018, pasal 60 PSU itu bisa dilakukan dua hari setelah pungut hitung, sehingga laporan dugaan pelanggaran untuk PSU itu tidak bisa diberikan rekomendasi kepada jajaran PPK.

 

“Memang sesuai ketentuan PSU itu adalah kewenangan Panwascam, karena sifatnya kasuistik atau lokal di TPS, namun bukan kewenangan Kabupaten, kami hanya memberikan pendampingan, untuk kewenangan ada di level Panwascam, dan terkait dua TPS yang diduga terjadi pelanggaran dan berpotensi PSU sudah di lakukan proses penanganan pelanggaraan dan sampai saat ini kami belum mendapati unsur yang memenuhi pasal  untuk dilakukan PSU.

 

Tidak adanya rekomendasi PSU ini sudah sesuai dengan data dan fakta yang kami klarifikasi di lapangan,” tukas Haryanto.

 

Di sisi lain, Haryanto menyindir adanya pemberitaan yang menyebut adanya potensi untuk dilaksanakan PSU di 2 TPS di kecamatan Mooat akibat adanya kecurangan karena adanya pemilih ganda.

 

“Jadi dasar kami tidak meberikan rekomendasi PSU karena kami melakukan pengawasan pada sembilan Desember dan sesuai laporan jajaran Bawaslu yang bekerja di lapangan.

 

Kami telah turun melakukan klarifikasi dan hasil pemeriksaan itu tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” tegas Haryanto.     

 

 

 

Senada Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Irham Halid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Susanto S. Sos menghimbau kepada seluruh masyarakat Boltim tetap menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

 

“Jadi kepa

da seluruh masyarakat Boltim untuk tidak percaya isu-isu atau pemberitaan hoaks yang tidak benar. Mari kita jaga Kamtibmas tetap kondusif hingga tahapan pemilihan selesai,” tutup Susanto. (yudi)