BOLTIM-- Sejak beberapa bulan terakhir ditahun 2020 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 'diserbu' warga guna merekam serta membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Para warga masyarakat yang datang, kata Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow untuk melakukan perekaman serta pembuatan atau pencetakan e-KTP.
"Mereka kebanyakan adalah para pemula yang sudah genap 17 tahun wajib e-KTP, semenjak 3 bulan kemarin, setiap hari kita terus melakukan pelayanan kepada warga baik melakukan perekaman serta pencatakan e-KTP. Kita layani semuanya. Rata-rata mereka pemula dari seluruh kecamatan," ungkap, Rusmin (30/11)
Untuk bulan ini, lanjut Rusmin pemilih pemula yg mengurus KTP sudah capai 500 orang dan telah melakukan perekaman serta pencetakan e-KTP.
Selain pemula, terdapat juga warga yang mengganti KTP sesuai domisili mereka. Ini disebabkan, ada sejumlah desa dan kecamatan di Boltim yang baru dimekarkan beberapa tahun terakhir ini, misalnya di Kecamatan Mooat dan Kecamatan Motongkad.
"Kita sesuaikan KTP dimana mereka tinggal atau domisili namun harus melalui prosedur atau yang berlaku, selanjutnya jika sudah sesuai maka kita lakukan pencetakan KTP dengan alamat Desa serta Kecamatan yang jelas," terangnya.
Sementara itu, terkait perekaman dan pencetakan KTP, salah-satu warga pemula wajib KTP, Fabian Sero asal desa Bangunan Wuwuk kecamatan Modayag mengatakan, dia mendatangi kantor Disdukcapil Boltim untuk melakukan perekaman dan pembuatan e-KTP.
"Saya Sudah genap 17 tahun, itu artinya saya sudah wajib KTP. Makanya, saya datang kesini melakukan perekaman serta pembuatan e-KTP. Menurut saya, KTP sangatlah penting," ucap Febian saat bersua awak media di Disdukcapil Boltim.
Rusmin menambahkan, untuk wajib KTP di Kabupaten Boltim ada 64 ribu lebih. Tetapi data tersebut belum valid, karena didalam jumlah dimaksud sudah ada yang meninggal dunia namun masih tercatat.
"Data ini, kita ambil pada semester satu di tahun ini. Sedangkan jumlah jiwa, 87 ribu lebih data pada semester satu tahun ini," bebernya.
Terkait pelayanan, saat ini masih berjalan semestinya. Pun begitu, kata Rusmin, pihaknya masih terkendala dengan jaringan internet yang sewaktu-waktu bisa error.
"Nah, kita disini Disdukcapil Boltim awalnya punya 4 unit server serta alat lainnya untuk penunjang guna pencetakan KTP. Dari 4 unit alat tersebut, 2 pengedaan dari APBN tahun 2010 dan 2 unit dari provinsi tahun 2016. Saat ini, alat yang beroperasi tinggal 1 unit. Seharusnya kita punya 2 atau 3 unit alat server sebab ini sangat urgen guna pelayanan yang maksimal untuk masyarakat yang ingin membuat KTP," jelasnya.
Di sisi lain, khusus pemula yang sudah genap umur 17 tahun agar secepatnya melakukan perekaman e-KTP.
"Saat ini kita bisa mengeluarkan KTP sementara atau Surat keterangan (Suket) bagi penduduk yang belum kebagian e-KTP sebagaimana mestinya.
Hanya saja, Suket ini berlaku sampai Desember tahun 2020. Untuk mengatasi lamanya pembuatan e-KTP, kita buat Suket.
Ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Administrasi Kependudukan. Suket juga mempermudah jika blangko habis atau jaringan internet error, masa berlaku Suket sampai 30 Desember. Ketersediaan blangko kita masih 1000 lembar lebih," pungkas Rusmin.(yud)