Fix Tak Ada Anggaran Pembebasan Lahan Rp50 M di APBD Induk 2021. Ini Kata Ketua Dewan Minut -->
Cari Berita

Advertisement

Fix Tak Ada Anggaran Pembebasan Lahan Rp50 M di APBD Induk 2021. Ini Kata Ketua Dewan Minut

Rabu, 30 Desember 2020

 
Denny K Lolong
 
 
MINUT -- Ketua DPRD Minut Denny K Lolong S.Sos memastikan tidak ada pos anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp50 Miliar dalam APBD Induk 2021.

Hal ini ditegaskan Delon sapaan akrab ketua DPRD Minut usai menggelar rapat finalisasi APBD Induk hasil konsultasi dengan pihak Pemprov Sulut bersama tim TAPD Pemkab Minut yang dipimpin Sekda Jemmy Kuhu dan anggota Banggar DPRD Minut.

"Pos pembayaran ganti rugi lahan sekitar kantor Bupati sebesar 50 Miliar itu tak ada di APBD Induk Minut 2021.

Hasil rapat kami di Banggar bersama teman-teman tim TAPD juga sudah sepakat APBD Induk 2021 akan mengikuti apa yang di rekomendasikan dari Provinsi," tutur Delon usai rapat bersama tim TAPD Pemkab Minut, 29 Desember 2020 sekira Pukul 20.00 Wita malam.

Senada, Ketua Komisi II yang juga anggota Banggar DPRD Minut dari Fraksi PDIP Jemmy Mekel pun menegaskan, usulan eksekutif terkait pembebasan lahan di areal kantor Bupati sebesar Rp50 Milyar itu tidak sesuai prosedur pembahasan.

"Usulan pembayaran ganti rugi lahan baru disodorkan saat finalisasi APBD 2021 antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebab tidak ada di KUA PPAS dan pembahasan tahap satu, tiba-tiba muncul saat pembahasan finalisasi APBD setelah dievaluasi bersama pemerintah provinsi," tukas Mekel.

Mekel juga menanggapi santai isu bahwa Bupati tidak akan menandatangani finalisasi APBD 2021 jika tidak dianggarkan pembebasan lahan, hanya dijawab santai.

"Itu hak Bupati sebab Bupati nanti yang akan berhadapan dengan masyarakat, terlebih perangkat desa yang gajinya terancam tidak akan dibayarkan tahun depan.

Efek lainnya pasti akan timbul masalah baru karena gaji perangkat desa yang belum terbayar dan telah di tata di APBD 2021 terancam tidak bisa dibayarkan jika Bupati tidak menandatangani.

Saya berharap hal itu tidak terjadi karena kepentingan masyarakat Minut jauh lebih penting ketimbang dana pembebasan lahan," timpal Mekel.

Diberitakan sebelumnya bahwa polemik pembebasan lahan sekitar kantor Bupati sudah berlangsung sejak pembahasan APBD Perubahan 2019

Pasalnya, ahli waris lahan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Daniel Matthew Rumumpe (DMR) meminta Pemkab Minut untuk menyelesaikan proses pembayaran lahan-lahan yang sekarang sudah berdiri bangunan Pemkab berdasarkan Akta putusan perdamaian yang di keluarkan Pengadilan Negeri Airmadidi tertanggal 26 Februari 2019 dalam perkara antara Penggugat Shintia Gelly Rumumpe dan tergugat Pemkab Minut melalui kuasa tergugat Stevie Da Costa SH MH.(ayi)