KOMISIONER BAWASLU MINAHASA UTARA RAHMAN ISMAIL MANTAP LAWAN KESEWENANG-WENANGAN ANGGOTA DKPP -->
Cari Berita

Advertisement

KOMISIONER BAWASLU MINAHASA UTARA RAHMAN ISMAIL MANTAP LAWAN KESEWENANG-WENANGAN ANGGOTA DKPP

Rabu, 23 Desember 2020

Tim kuasa hukum Rahman Ismail ketika melapor di Mabes Polri, Selasa (22/12/2020)

 

MINUT -- Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, Rahman Ismail akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena putusan pemecatan dirinya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi media ini, Rahman Ismail melalui kuasa hukum Isyana Konoras SH MH, menilai pemecatan dalam putusan bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu berlebihan dan cacat serta mencerminkan kesewenang-wenangan anggota DKPP RI.

Cerminan kecacatan dan kesewenang-wenangan itu terlihat dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati serta disiarkan secara daring melalui tayangan siaran langsung pada media facebook disebutkan bahwa Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Dimana salinan putusan pemberhentian itu juga dipublikasikan secara luas melalui laman website resmi DKPP RI.

Berikut poin-poin kecacatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DKPP yang terdiri dari Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati:

1. Semulanya perkara yang diadukan kepada teradu Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, Rahman Ismail adalah tuduhan perbuatan asusila dan disertai dengan pengancaman pembunuhan sehingga sidang perkara tersebut digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan harkat dan martabat penyelenggara pemilu. Sehingga hal tersebut juga harus terjadi dalam sidang pembacaan putusannya.

Atas kecerobohan anggota DKPP yang dilakukan secara sengaja tersebut menyebabkan hancur-leburnya harkat dan martabat teradu Rahman Ismail berupa pemuatan publikasi (Media cetak, media online dan sosial media) justifikasi yang bersumber pada putusan tersebut.

2. Putusan DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara penuh dengan kecacatan dan kesewenang-wenangan selaku anggota DKPP.

Dimana disebutkan dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.

Padahal secara jelas kasat mata putusan ini dilandasi motif kebencian yang nyata para anggota DKPP dimana dalil-dalil aduan serta bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu semuanya diterima mentah-mentah dan mengabaikan sama sekali dalil jawaban-jawaban teradu.

Anggota DKPP terlihat sangat ceroboh terhadap perkara putusan ini, dimana jika dalil aduan yang dituduhkan adalah perbuatan asusila perselingkuhan, pengancaman dan pembunuhan maka itu seharusnya terlebih dahulu menjadi ranah perkara pidana minimal laporan kepolisian pengadu terhadap teradu.

3. Dengan bersandar pada dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pengadu adalah kecerobohan berikutnya yang dilakukan oleh anggota DKPP diatas.

Dimana dalil-dalilnya adalah tuduhan-tuduhan imajiner dan kebencian, serta bukti-bukti yang dihadirkan tidak terbukti memiliki otentitifikasi keasilian, begitu juga kualifikasi saksi yang dihadirkan dimana saksi yang dihadirkan telah melakukan pembohongan dibawah sumpah terkait jati diri saksi.

4. Kecerobohan berikutnya adalah ketika anggota DKPP tersebut mempercayai terkait dengan tuduhan pengancaman pembunuhan terhadap istri dan orang tua istri pengadu. Dimana dalam persidangan perkara pengadu tidak dapat menghadirkan bukti dan saksi untuk membenarkan tuduhannnya.

Dalam hal ini pengadu seharusnya melampirkan bukti terhadap dalil yang dituduhkan kepada teradu atau ‘Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi’ (siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan) namun hal itu tidak terjadi.bSialnya Anggota DKPP membenarkan tuduhan tersebut.

Atas tindakan DKPP ini, maka Rahman Ismail, mengalami kerugian material dan inmaterial, dan hancur lebur martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan pribadi.

Sehingga Rahman Ismail akan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabatnya selaku penyelenggara pemilu dan nama baiknya sebagai pribadi. Melalui tim kuasa hukumnya Rahman Ismail akan melakukan langkah

berikut:
1. Melakukan pengaduan/Laporan Polisi terhadap: Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati dalam hal pembacaan Putusan Etik DKPP RI dengan Nomor Perkara 114-PKE-DKPP/X/2020, pada hari rabu, tanggal 16 Desember 2020 yang ditayangkan secara langsung (live) dalam Laman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan terdokumedasi dalam video di Laman Facebook DKPP RI dengan judul “ Sidang Pembacaan Putusan” dalam menit ke 1:56:32 menit hingga 2:02:33 menit dari total durasi 2:42:07 menit);

Pada:

Hari/tanggal : Selasa, 22 Desember 2020 Pukul : 09.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : Kantor Mabes Polri di Jakarta.(***)