Langgar Prokes Aparat Polisi Bubarkan Konvoi Massa Paslon -->
Cari Berita

Advertisement

Langgar Prokes Aparat Polisi Bubarkan Konvoi Massa Paslon

Selasa, 01 Desember 2020

Kasat Reskrim AKP Edi Susanto (Rompi hitan kemeja putih) bersama aparat polisi Polres Boltim saat menghadang rombongan massa Paslon Bupati dan Wabup yang akan bergerak ke arah Tutuyan.(foto:ist)

 

BOLTIM -- Ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dibubarkan aparat polisi Polres Boltim saat sedang melakukan konvoi pada Senin (30/11) siang.

Pasalnya, pergerakan massa sekira 500 orang dari arah kotabunan yang akan menuju rumah pemenangan Paslon SB-RG nomor urut 3 di Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan, tak mengantongi ijin sehingga mereka langsung dihadang oleh aparat Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).


Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKP Edi Susanto S.Sos membenarkan hal ini.

"Bersama 20 anggota polisi kita lakukan penghalauan massa Paslon no urut 3. Pasalnya, konvoi ini sudah melanggar protokol kesehatan.

Mereka sudah melakukan konvoi, apalagi tidak ada izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dan berkerumun serta massa yang lain tidak memakai masker," ucap Edi Susanto


Ia menambahkan, penindakan ini diberlakukan untuk semua Pasangan Calon (Paslon) tanpa pandang bulu.

"Kami dari pihak kepolisian akan membubarkan apa bila ada yang melanggar Maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan serentak 2020.

Maka anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," terang AKP. Edi Susanto S.Sos.(yud)