Akan Ada 'Pendatang Baru’ di Kasus Pemecah Ombak Likupang -->
Cari Berita

Advertisement

Akan Ada 'Pendatang Baru’ di Kasus Pemecah Ombak Likupang

Rabu, 03 Februari 2021

Foto Ilustrasi Pemecah Ombak
 

SULUT — Arus di pusaran proyek pemecah ombak kian deras. Buktinya, Ada ‘pendatang baru’ dalam penyidikan Kasus Pemecah Ombak Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Adalah Estrella Tacoh yang diundang Kejati Sulut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.
 

Sumber resmi menyebutkan, Estrella Tacoh diperintahkan menghadap ke Kejati pada Senin (8/2/2021).

Menurut sumber, Estrella akan dimintai keterangan soal keterlibatannya pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar tersebut.

Sekadar diketahui, Estrella

Adik kandung Vonnie Panambunan itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.

Tacoh adalah mantu dari Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan.

Ia kini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk membenarkan jadwal pemeriksaan itu.

Namun Theodorus menegaskan bahwa tahapan ini sebatas mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Mohon ini dipahami,” tandasnya.

Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II ini.

Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 Wita telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan (50).(***)