MINUT - Tak ada tempat yang nyaman untuk para koruptor dan anteknya. Buktinya, kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Fanny Widyastuti SH MH, langsung merespon pasca terbongkarnya dugaan penyimpangan dana desa Naen Satu kecamatan Wori saat hearing di komisi 1 DPRD Minahasa Utara (Minut) baru-baru ini.
"Ohh ini yang di pulau yah. Silahkan masukkan laporanya, nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Widyastuti saat dihubungi via WhatsApp (WA) di Hp selular pribadinya menjawab pertanyaan wartawan terkait tìndak lanjut dugaan penyimpangan anggaran desa yang dilakukan oknum Kumtua Desa Naen Satu.
Diketahui hearing Komisi 1 DPRD Minut yang dipimpin ketua Komisi Edwin Nelwan itu turut menghadirkan camat Wori bersama tiga orang mantan perangkat desa yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang, yang mangkir saat undangan hearing.
Berikut daftar dugaan penyimpangan yang terjadi di desa Naen Satu, yang terungkap saat hearing.
1. Penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yg disalurkan oleh hukum tua Naen satu hanya sebanyak 2 kali 600 x 2. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.
2. Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.
Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yg jelas untuk masyarakat (HOAX)
3. Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.
Siltap Sekdes 2.024.000 dipotong 40 persen = 1.334.000, maka besaran yg diterima sekdes setelah dipotong oleh hukum tua hanya sebesar 1.334.000 perbulan begitupun untuk ka. Seksi, ka.ur, ka. Jaga masing-masing dipotong 40 persen dari siltab setiap bulan dengan rincian, siltab yg diterima ka. Jaga kaur dan kasie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40
persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.
4. Pemecatan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa tanpa alasan dan tanpa SP terlebih dahulu.
5. Hukum tua mengeluarkan aturan sendiri bahwa masyarakat penerima UMKM tidak.
(ayi)