BOLTIM -- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S, Sos, didamping Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sony Waroka, PhD, dan Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, menyerahkan langsung hasil Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/3/2021)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, bersama 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota menyerahkan Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Unaudited 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan ini Gubernur juga berharap Pemerintah Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan Gebernur berharap BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan, sehingga manajemen pengelolaan keuangan di Sulawesi Utara semakin Transparan, Akuntabel, efektif dan efisien. BPK selain mengemban tugas sebagai external control bagi Pemerintah juga menjadi Lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan Keuangan Daerah. (yudi)