TALAUD -- Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME Senin (8/3/2021) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2020, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Lasut berharap, hasil pemeriksaan BPK memberikan opini seperti tahun sebelumnya yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
“Saya berharap hasilnya seperti tahun sebelumnya. Penyerahan LKPD ini bagian dari kepatuhan kami sebagai Pemerintah daerah kepada Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," ujar E2L sebutan akrabnya.
Lanjut bupati, jajarannya terus berusaha untuk melakukan pengelolaan keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi mengatakan, LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK. LKPD ini sebagai gambaran atas pelaksanaan anggaran Pemeritah daerah selama tahun anggaran 2020, dan ini merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan audit rinci. “Setelah pelaksanaan audit rinci, maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksana anggaran dimaksud,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa LKPD merupakan kewajiban dari setiap pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilakukan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut.(arnoldus)