Masyarakat Desak Aktivitas Tambang Panang Boltim Tetap Di Buka Sebelum PT ASA Resmi Kantongi Izin -->
Cari Berita

Advertisement

Masyarakat Desak Aktivitas Tambang Panang Boltim Tetap Di Buka Sebelum PT ASA Resmi Kantongi Izin

Senin, 29 Maret 2021

Andi Riandhy

 

BOLTIM -- Tidak boleh ada larangan aktivitas tambang Panang sebelum adanya kepastian dan kejelasan terkait perizinan PT ASA.

Pernyataan tegas ini disampaikan Andi Riandhy, ketua Lakri Boltim yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang menyikapi informasi PT ASA akan mulai Action.

"Mewakili masyarakat Lingkar Tambang, saya memohon kepada Pemerintah kiranya melakukan langkah langkah yang arif dan bijaksana dengan memperhatikan sisi kemanusiaan.

Lokasi tambang Panang sudah menjadi  tempat bagi ribuan orang mencari nafkah dan menggantungkan hidup. Dan perlu di tegaskan juga bahwa mereka tidak menggunakan alat berat eksavator seperti di lokasi tambang emas yang lain. Artinya aktivitas masayarakat penambang Panang melakukan penambangan secara Tradisional (sudah puluhan bahkan ratusan tahun) masih dalam taraf ramah lingkungan," tutur Andi.

Ia menembahkan, jangan memperkosa hak rakyat dengan ganti rugi 20.000/meter tanah masyarakat. Jangan melihat penambang itu sebelah mata dengan menstigmasisasi mereka itu ilegal dan tak berizin.

"Apapun masyarakat penambang dimata kalian, tapi bagi keluarga, anak istri, mereka adalah pahlawan.

Dudukan dulu posisi izin PT ASA secara benar kemudian disosialisasikan ke masyarakat bahwa PT ASA akan melaksanakan aktivitas tambang di lokasi Panang. Masyarakat berhak tau sejauh mana kelengkapan Adminstrasi daripada PT ASA.

Menurut saya selama ini masyarakat dibodohi dengan tidak pernah melakukan Sosialisasi menyangkut Kerangka Amdal PT ASA. Dalam pembahasan dokumen Amdal wajib melibatkan masyarakat, LSM, Pers dll.

Harus dijelaskan kemasyarakat lingkar tambang positif dan Negatifnya PT ASA akan melakukan penambangan. Karena Amdal merupakan dokumen lingkungan yang menjadi panduan dalam pengelolaan berdasarkan kaida-kaida pertambangan. Jika terjadi pencemaran, artinya pengelolaan tambang tidak sesuai dengan Dokumen," bebernya.

Di sisi lain, dijelaskan yang paling miris adalah penggunaan jalan Negara oleh PT ASA secara gratis selama ini, tidak ada pinjam pakai dengan Negara (Negara dirugikan), CSR yg tidak jelas (tidak pernah dipulikasikan ke media), Tempat Relokasi masyarakat yang tidak jelas, Alih fungsi pekerjaan dari penambang ke petani atau nelayan yang tidak jelas.

"Kiranya Pemerintah mempertimbangkan lagi PT ASA yang akan mulai Action.

Saya meminta Kepada pemerintah agar turun ke Panang melihat titik kordinat PT ASA layak tidaknya izin yang dikeluarkan selama ini (Jangan mengeluarkan izin di bawah meja saja tanpa melihat titik kordinatnya secara langsung), kiranya Pemerintah meninjau kembali izin PT ASA yang berada ditengah-tengah pemukiman atau lebih tepatnya dalam desa Kotabunan Induk.

Pemerintah harus  membela masyarakat kecil. Saya akan mendukung investor dibidang pertambangan asalkan benar benar tertib adminstrasi dan tidak akan merugikan rakyat kecil," tutupnya.(yudi)