Rotasi Pejabat Definitif, JG-KWL Disorot Apakah Kantongi Izin Tertulis Menteri? -->
Cari Berita

Advertisement

Rotasi Pejabat Definitif, JG-KWL Disorot Apakah Kantongi Izin Tertulis Menteri?

Selasa, 09 Maret 2021

Suasana roling pejabat struktural eselon II, III dan IV yang dilakukan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulong, baru-baru ini.(foto:ist)

 

MINUT – Buntut mutasi yang menyeret nama Steivy Watupongoh dari Kepala Badan Kepeganwaian dan Pendidikan (BKPP) ke Plt Kadishub dalam rolling tahap I yang dilakukan duet Bupati terpilih 2021-2024, Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulong, Jumat (5/3/2021) terkesan dipaksakan.

 

Bahkan, langkah ini dipastikan akan berdampak terhadap proses pengisian jabatan struktural esellon II, III dan IV kedepan dipemkab Minut yang akan digelar lewat job fit/open building lewat Pansel nanti.

 

Bukanya tanpa alasan! rotasi di jabatan definitif dalam lingkup struktural di Pemkab Minut ini hanya bisa dilakukan kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri berdasarkan ketentuan. Sebab Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin w Lotulong baru dilantik pada 26 Februari 2021.

 

Menjadi pertanyaan, apakah rotasi yang sudah dilakukan Bupati Joune Ganda SE, sejalan dengan amanat UU Nomor 10/2016 dan apakah sudah kantongi izin tertulis Menteri? Sebab aturan sangat jelas menerangkan tentang rolling jabatan, termasuk aturan Mendagri yang membahas soal pergantian pejabat definitif.

 

Berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi Undang-undang, sebagai mana ayat: (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan pelantikan bupati kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

"Kita berharap, ada persetujuan tertulis dari Menteri terkait rotasi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati baru-baru ini. Sebab, ekspektasi yang besar banyak digantungkan rakyat Minut terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan membawa Minut maju dan lebih hebat kedepan seperti apa yang di dengung-dengungkan saat kampanye lalu,” tutur sumber resmi media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Jika tidak maka dampak terburuk yang akan dihadapi kedepan adalah proses job fit dan open building penempatan pejabat struktural kedepan dalam Kabinet JG-KWL pasti akan terkendala dengan persoalan merotasi pejabat definitif menjadi Plt.

 

Dihungi terpisah Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Cristo Palandi, SSTP yang diminta konfirmasi enggan berkomentar lebih. Menurut Palandi, terkait rotasi Kaban BKPP sudah sangat teknis dan beliau menyarankan agar menanyakan langsung ke Kaban BKPP yang baru.

 

"Maaf ini sudah sangat teknis, saya juga kurang mengetahui aturanya, silahkan ditanyakan saja langsung ke Kaban BKPP yang baru pak Marthen Sumampouw, beliau yang lebih tahu persis hal ini,” ucap Palandi yang dihubungi via HP selular pribadinya.

 

Data yang dirangkum, selain Kaban BKPP yang di mutasi, duet JG-KWL totalnya merotasi sekira 19 jajaran pejabat esellon II, III dan IV sebagai Plt di lingkup Pemkab Minut.(ayi)