MINUT -- Sebagai kandidat pilot project pemerintahan kabupaten yang bersih di Sulawesi Utara (Sulut), langkah Bupati Minut Joune Ganda menjalankan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Styvi Watupongoh ke jabatan defenitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut sudah tepat.
Buktinya, Bupati Joune telah menyerahkan surat keputusan Styvi Watupongoh sebagai Kepala BKPP Minut, pada Selasa (25/5/2021) lalu.
“Hanya dikembalikan ke jabatan awalnya dan SK definitifnya yang lama, sudah diserahkan,” ujar sumber resmi yang meinta namanya tidak dipublikasi.
Dengan begitu kembalinya Styvi Watupongoh secara otomatis membuat Marthen Sumampouw (Sekretaris BKPP) yang duduk sebagai Plt Kepala BKPP sejak 5 Maret 2021 lalu, kembali ke posisi semula.
Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (27/5/2021) tampak Steivy Watupongoh sudah mulai berkantor di ruang kerjanya lt3 kantor Dinas Bersama Pemkab.
Sebelumnya diberitakan, rolling perdana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Jumat (5/3/2021) lalu, rupanya menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Pada Senin (8/3/2021) lalu, Gubernur Olly terpaksa harus ‘turun tangan’ dengan menerbitkan surat bersifat penting yang ditujukan kepada para
daerah se-Sulawesi Utara dengan nomor: 800/21.1174/Sekr-BKD perihal Mekanisme Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Gubernur juga mengirim surat bernomor 800/21.1175/Sekr-BKD ditujukan khusus kepada Bupati Minut Joune Ganda.
Surat itu secara utuh, berisi 7 poin yang perlu diketahui dan dipatuhi Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, mengenai proses rolling pejabat, sehingga dalam melakukan pergantian pejabat tidak menabrak aturan.
Pada poin ke-7 di surat tersebut, Gubernur Olly Dondokambey meminta kepada Bupati Minut untuk melakukan penataan kembali dengan membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
“Sehubungan dengan hal tersebut dImintakan kepada saudara untuk melakukan penataan kembaIi dengan membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubemur Sulawesi Utara,” bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Olly.
Tidak hanya Gubernur, rupanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga turut menyoroti rolling tersebut.
Jauh sebelum ada tindakan Gubernur Olly Dondokambey dan surat teguran dari KASN, Koordinator Tenaga Ahli Bupati (TAB) Minut Dr Lucky Longdong bersikeras bahwa rolling yang dilakukan Bupati Minut sudah sesuai aturan.
“Acara rolling Jumat kemarin bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) melainkan berdasar Surat Perintah Penugasan dan hanya berlaku 3 bulan atau dapat diperpanjang. Sedang dasarnya adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1/SE/I/2021.Intinya pejabat definitif tetap menerima haknya di jabatan sebelumnya, tapi karena pertimbangan tertentu mendapat penugasan di jabatan lain,” jelas Longdong.(***)