Terancam Pecat, ASN Pemkab Boltim Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Bakal Dituntut Pidana Seumur Hidup -->
Cari Berita

Advertisement

Terancam Pecat, ASN Pemkab Boltim Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Bakal Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 29 Juni 2021

 
Ki-ka: Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ciendy M. Ivo Mongkaren, SH. MH dan  Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

 

BOLTIM -- Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SM alias Sam yang teridentifikasi sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bolaang Mongondouw Timur (Boltim), terancam hukuman seumur hidup. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rezhah Mamonto S.Kom, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ciendy M. Ivo Mongkaren, SH. MH (28/6/2021) membenarkan identitas pelaku sebagai ASN.

"Kami dari BKPSDM Boltim telah diklarifikasi kepada pihak yang berwenang Kepolisian Polres Boltim melalui kasat reskrim bahwa benar adanya atas nama SM ada laporan dari tante korban bahwa melakukan pencabulan, kemudian pada saat itu juga kami langsung kroscek ke polsek kotabunan dimana yang bersangkutan telah ditahanan Polres dan dititipkan  sementara di polsek kotabunan, betul bahwa oknum tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wilayah dinas di UPTD Motongkat,"ucap Mongkaren

Pun, "Berdasarkan ketentuan yang ada  di PP 11 apa bilah sudah ada laporan dari Polres terkait penetapan tersangka yang bersangkutan akan diajukan untuk diberhentikan sementara untuk kepentingan penyelidikin, sambil menunggu dengan keputusan pengadilan dia berproses kalau memang telah terbukti inkrah kita akan jatuhkan sesuai dengan ketentuan," imbunya.

"Ketentuan dalam PP 11 ada 4 pemberhentian, seperti ini indikasinyakan Cabul automatis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 5 PP 11 diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam hal ini lagi-lagi kami harus pakai asas praduga tak bersalah, selama sepanjang belum ada putusan pengadilan yang ingkrah kami masih berasumsi bahwa bersangkutan itu belum bersalah" tutur Ciendy Mongkaren


Terpisah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media (28/6/2021) melalui telepon seluler pribadinya terkait asusila yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Kejahatan seksual seperti itu, meminta kepada Komnas Perlindungan Anak supaya meminta Polres Boltim untuk mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancamannya adalah 20 tahun dan bisa seumur hidup. 

Seharusnyakan ASN itu melindungi apalagi itu dilakukan oleh orang tua baik itu tiri atau tidak sampe mengandung dan melahirkan jadi dia kenapa bisa terancam seumur hidup ditambahkan sepertiga dari pidana pokok 20 tahun," tukas Arist Merdeka Sirait.(yudi)