Bupati JG Sampaikan RPJMD 2021-2026 Di Rapat Paripurna
MINUT -- Sebanyak 30 Legislator Minahasa Utara (Minut) terancam tak menerima hak mereka selama tiga bulan kedepan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Minut Denny K Lolong S.sos, saat memimpin rapat paripurna penyampaian RPJMD 2021-2026 yang disampaikan oleh Bupati Joune Ganda SE via zoom metting.
"Ini warning buat Pansus RPJMD yang dinahkodai Jimmy Mekel untuk bekerja cepat sebab batas waktunya tak boleh lewat Bulan Juli.
Jika lewat maka siap-siap kita semua akan mendapat sanksi berupa tak mendapatan hak-hak keuangan selama tiga bulan kedepan termasuk hak-hak keuangan dari Pansus RPJMD," tukas Delon sapaan akrab ketua DPRD Minut.
Berdasarkan surat SK Pansus RPJMD yang dibacakan Sekwan Yossie Kawengian, di rapat Paripurna selain Ketua Pansua RPJMD Jimmy Mekel, anggota Pansus RPJMD 2021-2021 ada H Sarhan Antili, SE , Cyhntia Erkles, Fano Pangkerego, Edwin Kambey, Meydi Kumase, Vonny Rumimpunu, Edwin Nelwan, Novi Paulus.
Bupati Joune Ganda SE sendiri usai menyampaikan RPJMD 2021-2026 di hadapan legislator Minut turut disaksikan jajaran eksekutif baik yang hadir dan via zoom metting langsung mendapat respon pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Minut antara lain juru bisa F-PDIP, F-PG, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Klabat yang bulat menerima dan menyetujui untuk dibahasa ditingkat selanjutnya.
"Terima atas apresiasinya semoga pembahasan ditingkat lanjut terkait RPJMD ini dapat berjalan secara lancar dan baik, sekali lagi atas nama pemerintah kabupaten Minahasa Utara saya menyampaikan terimakasih untuk seluruh anggota DPRD Minahasa Utara," tukas Bupati JG.
Menariknya hal postif dilakukan para wakil rakyat sebelum rapat paripurna ditutup dengan doa Ketua DPRD Denny K Lolong S.sos memimpin menyanyikan lagu daerah dengan judul Ika Genang.(ayi)