MINUT -- Anggota DPRD H Sarhan Antili SE (PKB) memberikan apresiasi positif terhadap langkah Pemkab Minut dibawah kepimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulong SH MH yang telah melunasi piutang BPJS pada 2020 hingga medio Juni 2021.
Meski begitu bukan berarti persoalan sudah selesai, Antili justru menantang Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan update data penerima BPJS di Minut. Alasanya anggaran sekira Rp17,2 Miliar yany susah dibayarkan Pemkab dikhawatirkan akan mubazir.
"Selama inikan transparansi terhadap data update dan jumlah penerima BPJS ini belum ada dari Dinkes. Kan sayang anggaran BPJS yang sudah dibayarkan begitu besar oleh pemerintah daerah untuk memperhatikan masyarakat kecil kemudian menjadi mubasir karena data penerima yang tak ter update," tutur Antili.
Ia kemudian menyorot ada berapa banyak data penerima hak BPJS yang telah meninggal yang belum terupdate dan harus diganti, belum lagi penduduk yang berpindah domisili.
"Saya atas nama anggota Dewan sangat mengapresiasi kinerja positif yang dilakukan pak Bupati dan Wabup.
Namun begitu kinerja pak Bupat8 dan Wabup ini harus dibarengi dengan kinerja nyata oleh perangkat daerah dalam hal ini Dinkes untuk melakukan update data by name by addres sehingga antara anggaran dan data penerima BPJS bisa sesuai.
Jika update date ini dilakukan secaravbenar dan transparan maka langkah yang dilakukan pak Bupati dan Wabup sudah tepat sasaran dan mengena kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima fasilitas BPJS pemerintah daerah," tukas Antili.
Diketahui berdasarkan data yang dirangkum media ini menyebutkan pelunasan piutang BPJS yang telah dilunasi Pemkab dari 2020-2021 mencapai Rp17,2 Miliar dengan jumlah yang ditanggung daerah 55.946 warga.
Rincianya untuk besaran tunggakkan BPJS tahun 2020 sebesar Rp4.540.792.000.
Sedangkan total tagihan untuk 2021 sebesar Rp12.714.553.800, terdiri dari tagihan semester 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp12.692.209.800 dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 2 mandiri sebesar Rp22.344.000.
Total pembayaran 2020-2021 sebesar Rp17.255.345.800.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2019 data peserta Jamkesda atau PD Pemda pemerintah daerah dalam hal ini memiliki hak mutlak dalam menentukan dan mendaftarkan warganya yang berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS baik yang dibiayai dari APBD maupun APBN.(ayi)