MINUT -- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Minahasa Utara (Minut) Stevie Watupongoh mengaku telah diperintahkan Bupati untuk mempersiapkan Job Fit dan tim Pansel aenagaiblangkah untuk penyegaran kepala SKPD dan pejabat esselon II di lingkup Pemkab Minut.
Pasalnya, pasca pelantikan sebagai orang nomor satu di Minut medio Februari 2021 oleh Gubernur Olly Dondokambey, umur kepemimpinan duet Bupati Joune Ganda dan Kevin W Lotulong (JG-KWL) sudah akan memasuki enam bulan masa jabatan mereka pada 27 Agustus 2021 nanti.
"Bupati sudah meminta data-data pejabat esellon dua dan sudah saya berikan dan juga telah dilaporkan ke Kemendagri dan KSN.
Untuk itu. Dan Bupati juga sudah memerintahkan BKPP untuk menyiapkan Job Fit terhadap kepala SKPD dan tim Pansel terhadap pejabat yang akan menduduki kursi kepala SKPD di lingkup Pemkab Minut," ungkap Watupongoh saat dihubungi via HP Selular pribadinya.
Watupongoh menambahkan bahwa sebelumnya BKPP melalui tim Pansel telah melelang empat kursi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkim yang telah diikuti sebanyak 14 pejabat di lingkungan Pemkab Minut.
"Untuk empat jabatan yang telah di lelang ini semuanya dikembalikan kepada Bupati, jika Bupati ingin memakai hasil tim Pansel maka tinggal dilakukan pelantikan, sebaliknya jika Bupati menginginkan untuk dilakukan Pansel ulang pun tidak apa-apa," beber Watupongoh.
Lebih jauh Watupongoh menambahkan bahwa untuk melakukan penyegaran (rolling) kepala SKPD Bupati dan Wabup bisa melakukan lewat Job Fit. Pun dengan mengisi jabatan kursi kosong Kadishub dan Kesbangpol yang baru di isi Plt memungkin.
"Tekhnisnya untuk merotasi pejabat di jajaran kepala SKPD itu mekanismenya dilakukan melalui Job Fit. Dan untuk jabatan kepala SKPD yang baru diisi Plt itu untuk mengisinya maka harus dilakukan lewat mekanisme Pansel.
Nemun begitu tidak menutup kemungkinan saat job fit kemudian ada kepala SKPD yang di mutasi dan ditempatkan Bupati di Dishub dan Kesbangpol yang masih diisi Plt, namun setelah itu tetap harus dilakukan mekanisme lewat tim Pansel terhadap posisi itu, nanti hasil dari tim Pansel akan merekomendasikan tiga nama yang akan dipilih oleh Bupati,," tukas Watupongoh.
Diberitakan sebelumnya mekanisme Pansel terhadap 4 jabatan tinggi pratama (kepala SKPD) telah dilakukan tim Pansel media 2020 lalu namun sampai saat ini belum dilakukan pelantikan.
Artinya jika enam bulan sejak mekanisme tim Pansel telah dilakukan kemudian tak ada pelantikan maka prosesnya bisa dianggap kedaluarsa.
"Kalu tidak salah ada aturan yang menyebutkan bahwa proses Pansel untuk jabatan tinggi pratama jika melewati masa enam bulan setelah ditetapkan tim Pansel dan tidak dilakukan pelantikan maka prosesnya dianggap kedaluarsa, sehingga Bupati bisa memerintahkan BKPP untuk membentuk tim Pansel baru dan melelang ulang jabatan-jabatan tersebut," tutur sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain itu, dikatakan bahwa Bupati juga bisa me-non jobkan kepala SKPD yang dianggap bermasalah atas nama hukum. Misalnya, karena adanya temuan oleh pihak auditor yang berujung pada TGR.(***)