MINUT -- Kabar gembira buat masyarakat Minut. Pasca penerapan PPKM level 4 oleh Bupati Joune Ganda SE, membuahkan hasil manis.
Buktinya, berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tanun 2021 tentang PPKM Kabupaten Minut menjadi salah satu di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang status PPKMnya diturunkan status menjadi level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal
23 Agustus 2021. Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian.
Meski begitu, dalam menjalankan aktifitas sebagai kepala daerah Bupati Joune Ganda SE tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk selalu terapkan Protkes dalam beraktifitas sehari-hari.
"Ingat dalam masa Pandemi ini agar kita semua tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak," tutur Bupati JG.(ayi)