BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sacharul Mamonto, S.Sos menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 dalam sidang lanjutan rapat Paripurna.
Bertempat di Aula DPRD Boltim Wakil Ketua Muhammad Jabir memimpin jalannya sidang Paripuna, Paripurna Penyampaian Perubahan kebijakan umum anggaran KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, Jumat (17/9/2021).
Turut hadir dalam sidang Paripurna. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD, dengan menerapkan protkes covid-19.
Tentang penyampaian perubahan KUA serta PPAS Tahun 2021 sebagai tahapan dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2021.
“Melalui momentum yang sangat penting dan strategis ini, diharapkan dapat dibangun dan dibentuk pola pikir serta upaya yang sinergitas, sebagai solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan terkait dengan dinamika perubahan dan pembaharuan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat dan amanat peraturan peraturan perundang-undangan.” ucap Bupati Sacharul Mamonto
Perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021, merupakan landasan program kegiatan dan anggaran yang hendak dicapai dan di tata dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas, plafon anggaran sementara tahun 2021 merupakan dokumen rancangan program prioritas sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA-P). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum dibahas bersama dengan DPRD diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Ini perlu saya (Sam Sacharul Mamonto,red) sampaikan bahwa Dunia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 dan telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian Nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” imbuh Bupati Sacharul.
Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2021 (P-RKPD), diimplementasikan melalui program dan kegiatan prioritas berdasarkan visi dan misi, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2021
“Adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya, merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun sebelumnya. terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pada asumsi KUA maupun PPAS. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.” terang Sacharul.
Disisi lain kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian mengingat akan diperhadapkan dengan belanja daerah serta sisa waktu dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya secara singkat, Bupati Sam Sacharul Mamonto,. S.Sos menyampaikan substansi materi kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2021.
Pendapatan daerah kabupaten bolaang mongonodw timur anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp. 559.589.000.668 (lima ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp. 548.916.738.751 (lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dan sesudah perubahan tidak bertambah maupun berkurang, yaitu sebesar Rp. 16.875.286.912 (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah). Dana perimbangan dalam perimbangan sebelum perubahan tahun anggaran 2021, yaitu sebesar Rp. 522.916.945.000 (lima ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh lima rupiah) dan setelah perubahan berkurang menjadi Rp. 512.030.101.000 (lima ratus dua belas miliar tiga puluh juta seratus satu ribu rupiah).
Hal ini disebabkan oleh pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja Daerah, keseluruhan belanja daerah kabupaten bolaang mongondow timur pada tahun anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp. 567.444.461.267 (lima ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) dan setelah perubahan berkurang menjadi, Rp. 556.772.199.350 (lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). belanja daerah sebagaimana dimaksud, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi tahun anggaran 2021 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp. 373.227.114.762 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus dua puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), yang selanjutnya setelah perubahan menjadi Rp. 375.002.353.501 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah).
Belanja modal tahun anggaran 2021 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp. 84.127.178.136 (delapan puluh empat miliar seratus dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah), setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 73.882.309.547 (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)
Belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp. 5.452.824.819 (lima miliar empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 3.250.192.752 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
Belanja transfer tahun anggaran 2021 sebelum dan setelah perubahan yaitu sebesar Rp. 104.637.343.550 (seratus empat miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2021 sebelum dan setelah perubahan tidak berubah yakni sebesar Rp. 7.855.460.599 (tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2021 yang akan dijadikan kesepakatan bersama untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2021.
“Diharapkan dapat merefleksikan harapan dan keinginan masyarakat secara ril, yang mengacu pada skala prioritas pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta menjadi komitmen dan tekad kita bersama bahwa berbagai program dan kegiatan di tahun 2021 ini harus memperhatikan urgensi, skala prioritas serta bersinergi dengan program Provinsi dan Nasional,” jelas Sachrul.
Sembari menegaskan kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah. “Untuk terus menata diri sebagai birokrat profesional, disiplin terutama dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat, dan menjadi pilar terdepan guna terwujudnya Good Governance (Pemerintah yang bagus) serta Clean Government (Pemerintah Bersih) yang bersinergi dengan visi Bupati dan Wakil Bupati yaitu terwujudnya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang aman, berbudaya dan sejahtera melalui sinergitas pembangunan perdesaan.” tungkas Bupati Sam Sacharul Mamonto.(yudi)