MINUT -- Bukan rahasia lagi jika partai politik (Parpol) pendukung pemenang saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) termasuk Minahasa Utara punya 'jatah kekuasaan'.
Nah, informasi yang dirangkum sejumlah Parpol pendukung ini telah memberikan nama-nama kandidat calon Kepsek mereka ke Minut 1, jelang pengumuman roling Kepala Sekolah SD/SMP Sederajat yang akan dilakukan Bupati Joune Ganda SE.
Namun begitu, jika tak memenuhi syarat nama-nama kandidat calon Kepala Sekolah yang diusulkan parpol pendukung itu terancam gugur.
Sebagaimana diketahui jabatan kepala sekolah pada lembaga resmi/formal diatur melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Dalam Permendikbud beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manejerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Namun, dalam kondisi tertentu terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar prosespembelajaran dan pembibingan tetap berjalan pada satuan pendidikan yang berlangsung.
Mengacu pada Permendikbud diatas, bahwa untik.memiliki jabatan sebagai kepala sekolah harus melewatu beberapa tahapan. Pemerintah melalui Lembaga Pemngembangan dan Prmberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan menerbitkan sertifikat kepala sekolah negeri maupun swasta mulai jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.
Sertifikat ini menggambarkan bahwa yang bersangkutan telah komoeten dan memenuhi kriteria sebagai Kepala Sekolah. Jika pada guru dikenal dengan sertifikat pendidik.
Dengan sertifikat akan diperoleh semacam nomor register sebagainkepala sekolah. Nomor register ini dikenak dengan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).
Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah memiliki NUKS pada 2020.
Syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagainkepala sekolah harus melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui LPPKS.
"Pekan ini jika tak ada aral melintang pak Bupati akan mengumumkan nama rolling bagi kepala-kepala sekolah SD dan SMP kapan hari pastinya saya belum tahu, kita tunggu saja bersama," ujar kepala BKPP Pemkab Minut Steivy Watupongoh SSTP.
Lanjut, Watupongoh selain telah menjadi kewenangan Bupati untuk melakukan penyegaran Kepsek ada syarat utama yang harus dimiliki calon untuk menjadi kepala sekolah SD/SMP. Minimal antara lain, pangkat calon Kepsek harus 3C, sudah tersertifikasi dan umur 56 tahun paling tinggi saat diangkat sebagai Kepsek.
"Tiga syarat itu menjadi kriteria utama untuk calon kepsek yang akan diangkat terkait sertifikat calon kepala sekolah yang harus dikantongi bisa diikuti setelah mereka dilantik. Jadi syaratnya paling tidak 3 bulan atau 6 bulan setelah kepsek dilantik wajib untuk mengikuti pendidikan untuk mendapatkan sertifikat," beber Watupongoh.
Diketahui sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh LPPKS.
Sementara itu data yang dirangkum media ini berdasarkan data referensi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyebutkan, jumlah sekolah yang tersebar di 10 kecamatan Minahasa Utara (Minut) totalnya ada 276 terbagi atas SD Negeri ada 108, SD swasta 91 total 199 sekolah. Dan untuk SMP/Sederajat Negeri 39 dan Swasta 38 total 77.(ayi)